SIDOARJO | duta.co – Bertempat di ruang Meeting Raflesia Ballroom Fave Hotel Sidoarjo, Senin (16/11/2020), Pemerintah Kabupaten Sidoarjo memberikan penghargaan kepada wajib pajak daerah panutan Kabupaten Sidoarjo tahun 2020.
Penghargaan tersebut diberikan setiap tahun sekali sebagai wujud apresiasi Pemerintah Kabupaten Sidoarjo kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak sebelum jatuh tempo pembayaran.
PJ Bupati Sidoarjo, Hudiyono, menyampaikan, musibah pandemi Covid- 19 yang sangat melanda dunia termasuk Indonesia ini memberikan dampak yang sangat besar diseluruh aspek kehidupan masyarakat, khususnya bidang kesehatan dan perekonomian.
“Dalam bidang kesehatan, kondisi kabupaten Sidoarjo saat ini masih kategori zona orange, meskipun upaya penanganan Covid-19 terus kita upayakan,” ujar PJ Bupati yang biasa disapa Cak Hud ini.
Cak Hud juga menambahkan, dampak pandemi Covid-19 ini juga dirasakan di kabupaten Sidoarjo, khususnya dari sisi penerimaan pajak daerah. Pada awal tahun anggaran 2020, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menargetkan penerimaan dari pajak daerah sebesar Rp1,097,573,532,103. Jumlah ini berasal dari 9 sumber pajak daerah yang meliputi Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak penerangan jalan, Pajak parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB P2), dan Pajak Bea Perolehan hak atas Tanah dan Bangunan BPHTB).
Dalam rentang tiga tahun terakhir, yaitu dari tahun 2017 hingga 2019, realisasi penerimaan pajak daerah tahun 2017 sebesar Rp926,255,143,213.38 dari target Rp831,150,000,000. Tahun 2018 sebesar Rp960,795,166,912.25 dari target Rp904,540,000,000. Dan tahun 2019 sebesar Rp1,097,573,103, sementara pajak daerah pada tahun 2020 cukup sulit.
Dari 9 jenis Pajak tersebut, hampir semua terkena dampak Covid-19. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo telah menurunkan target penerimaan Pajak daerah sebesar Rp248,118,532,103 menjadi Rp849,455,000,000, diantaranya penerima penghargaan PT. New Hope Jawa Timur, Kecamatam Sedati, Swissbel Hotel, PT.Tjiwi Kimia TBK, PT. Jasa Marga (Persero) TBK, serta PT Ispat Indo dan masih banyak lainnya.
Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dengan melakukan relaksasi pajak daerah melalui beberapa cara, yaitu yang pertama memberikan kelonggaran berupa penundaan jatuh tempo pembayaran pajak tahun 2020, dan kedua, Penghapusan sanksi Administratif Pajak daerah berupa bunga dan denda yang diberikan kepada wajib pajak yang belum melaksanakan pembayaran atas pajak terhutang sampai dengan tahun 2019.
Berlaku sejak tanggal 1 Mei 2020 sampai dengan 31 Desember 2020, terhadap dua kebijakan tersebut dituangkan dalam keputusan Bupati Nomor: 188/356/4.38.1.1.3/2020. Penghapusan sanksi administratif pajak daerah akibat bencana non alam Corona Virus Disease 2019. Dan pemerintah memberikan penghargaan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo.
Sementara itu, Joko Santoso, Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah, menyampaikan, pemberian penghargaan kepada wajib pajak daerah yang diberikan setiap tahun sekali merupakan wujud apresiasi Pemerintah Kabupaten Sidoarjo kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak sebelum jatuh tempo pembayaran.
“Pemberian penghargaan bagi wajib pajak panutan ini diharapkan dapat mendorong wajib pajak lainnya, untuk melakukan pembayaran pajak daerah sebelum jatuh tempo pembayaran,” pungkas Joko.
Joko Santoso menambahkan, dasar hukum pelaksanaan Undang-undang Nomer 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Dokumen pelaksanaan Anggaran Nomor 910/127/438.6.2/2020 bertujuan pemberian penghargaan, memberikan motivasi kepada wajib pajak daerah lebih awal tanpa menunggu jatuh tempo
Hal ini diharapkan dengan menjadi contoh pada masyarakat disiplin dan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak. Biaya penyelenggaraan dan biaya pelaksanaan kegiatan dibebankan pada APBD Kabupaten Sidoarjo tahun Anggaran 2020. (loe)