
MOJOKERTO | duta.co – Pemkot Mojokerto melalui Bagian Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) dan Pembangunan Setda Kota Mojokerto menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Rencana Umum Pengadaan (RUP) APBD Tahun 2025 di Sabha Mandala Madya, Balai Kota Mojokerto, Senin (24/3/2025).
Rakor digelar guna mendorong agar pengadaan barang dan jasa dilakukan sengan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip good governance.
Ning Ita dalam arahannya mengatakan, pengadaan barang dan jasa perannya sangat penting dalam mendukung pelaksanaan program serta tercapainya target-target kinerja yang telah direncanakan.
“Karena itu koordinasi dan sinergi yang baik antar Pengguna Anggaran (PA) maupun Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sangat diperlukan agar proses pengadaan berjalan dengan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip good goverment,” katanya.
Sebagai upaya untuk mendorong transparansi PBJ di Pemkot Mojokerto, wanita pertama yang menjabat sebagai Wali Kota Mojokerto ini mengajak agar PA dan KPA memperhatikan hal-hal sebagai berikut.
Pertama, agar PA dan KPA segera menyelesaikan pembuatan identifikasi kebutuhan dan selanjutnya mengumumkan RUP sesuai dengan pagu belanja pengadaan tanpa selisih.
Ke dua, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pejabat pengadaan, Kelompok Kerja (Pokja).Pemilihan agar segera melakukan kaji ulang atau review atas RUP yang ditetapkan oleh PA maupun KPA.
“Apabila ditemukan rencana pengadaan yang tidak sesuai, maka pengadaan tidak perlu diadakan,” tandasnya.
Ke tiga, lanjutnya, PA, KPA, PPK, dan Pokja Pemilihan agar memperhatikan dan melaksanakan tugas serta tanggung jawab dengan berpedoman pada regulasi yang berlaku.
Ke empat, PA, KPA, PPK ataupun unit kerja pengadaan barang dan jasa (UKPBJ) agar melaksanakan konsolidasi PBJ untuk mendorong efektivitas dan efisiensi pengadaan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Ke lima, PA maupun KPA memiliki kewajiban mengalokasikan anggaran minimal 95% untuk Produk Dalam Negeri (PDN), minimal 30% untuk e-purchasing, dan paling sedikit 40% untuk UMKM dari anggaran belanja.
“Besar harapan saya agar rakor ini dapat menyusun RUP APBD 2025 seperti yang kita upayakan dan ikhtiarkan bersama,” harapnya.
Sesangkan Sekretaris Daerah Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo melaporkan, maksud diselenggarakan Rakor RUP APBD Tahun 2025 ini adalah untuk memastikan bahwa rencana umum pengadaan APBD 2025 telah diumumkan 100% sesuai dengan pagu belanja pengadaannya.
“Selain itu, untuk melakukan klarifikasi terhadap pemenuhan target atas komitmen belanja produk dalam negeri (PDN), pelaksanaan e-purchasing, dan belanja melalui UMKM. Yakni PDN minimal 95%, e-purchasing minimal 30%, dan UMKM 40% dari anggaran belanja,” katanya.
Tidak itu saja, Rakor dimaksudkan untuk memastikan kesuksesan implementasi rencana umum pengadaan yang telah diumumkan.
Sasaran kegiatan adalah PA atau KPA di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto beserta staf yang membantu memasukkan RUP pada SIRUP LKPP sebanyak 112 orang, panitia pengadaan barang dan jasa sebanyak 18 orang. (ywd)