KEDIRI | duta.co – Tiga orang diduga kuat komplotan pencuri sepeda motor dibuat tekuk lutut menghadapi Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri. Ketiganya, MK, Warga Dusun Templek, Desa Gadungan, Kecamatan Puncu, Sy dan YH alias Walet, keduanya warga Desa Tertek Kecamatan Pare, terpaksa diberi tindakan tegas terukur dilumpuhkan kakinya karena berusaha melawan petugas.
Disampaikan Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono S.I.K., M.H, saat dikonfirmasi Senin (24/05), dari hasil penyelidikan awal, para pelaku ini melancarkan aksinya bukan hanya di wilayah Kediri. “Hingga di wilayah Nganjuk, Jombang, Blitar dan lain sebagainya. Ketiganya berhasil dibekuk anggota Unit Resmob, bersama 16 unit kendaraan bermotor diakui mereka merupakan hasil kejahatan,” terang AKBP Lukman didampingi Wakapolres Kompol Anggi Saputra Ibrahim dan Kasat Reskrim AKP Rizkika Atmadha, S.I.K,
Modusnya, jelas Kapolres, ketiganya melakukan bersama-sama dengan sasaran di area persawahan yang ditinggal oleh pemiliknya karena bekerja. Adapun sejumlah lokasi kejadian diakui para pelaku, di Jalan Bengkok Desa Tawang Wates, area persawahan Desa Jajar serta di Dusun Blimbingrejo,Desa Karangtengah dan di tengah ladang Desa Jagul Kecamatan Ngancar.
“Kejadian pencurian di Jalan Bengkok, Desa Tawang pada Rabu, 14 April 2021 sekira pukul 12.00 WIB. Melakukan pencurian sepeda motor merk Honda Revo warna hitam dengan Nopol AG 6393 GF. Dimana kendaraan tersebut sedang di parkir di persawahan dalam kondisi terkunci stir dan ditinggal pemiliknya bekerja di sawah,” jelas Kapolres.
Atas perbuatannya ketiga pelaku ini dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun. Atas ungkap kejadian ini, AKBP Lukman Cahyono menghimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotor supaya datang ke Polres Kediri. Untuk mengecek barangkali dari 16 unit sepeda motor yang diamankan di Mapolres Kediri sebagai barang bukti tersebut adalah miliknya. (nng)
Keterangan foto : Ketiga tersangka bersama barang bukti saat jumpa pers di Mapolres Kediri (istimewa/duta.co)