PERAMPOK : Kedua pelaku diamankan di Mapolres Kediri (Andik Wijaya)

Kediri, Jajaran Satreskrim Polres Kediri berhasil mengamankan dua pelaku perampasan dengan kekerasan sementara dua lainnya masih melarikan diri. Disampaikan Kapolres Kediri AKBP Roni Faisal Saiful Faton, dihadapan wartawan di Mapolres Kediri, Senin (15/07/2019). Saat pihaknya mendapatkan laporan dari Subani, warga Dusun RT. 01 RW. 05 Dusun Jatirejo Desa Payaman Kecamatan Plemahan.

Dalam laporannya, korban saat itu menaiki sepeda motor dengan membawa uang sebesar Rp. 40.8 juta dirampas oleh empat orang tidak dikenal dengan mengendarai mobil di Jl. Imam Bonjol Desa Gedangsewu Kecamatan Pare. “Para pelaku ini berlagak kenal dengan korban, setelah berhenti kemudian diseret masuk ke dalam mobil,” jelas Kapolres Kediri.

Korban kemudian dihajar dengan cara dicekik dan dipukul hingga akhirnya tak berdaya. Dalam aksi berlangsung cepat ini, uang kemudian ambil para pelaku dan korban kemudian diturunkan satu kilometer dari lokasi kejadian. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi kemudian menyergap pelaku di Hotel Adi Surya Kota Kediri.

“Barang bukti berhasil diamankan, dua buah hp yaitu nokia tipe 130 milik korban dan satu hp merk Oppo, tiga buah kemeja, satu kaos, satu potong celana. Kemudian uang sebesar 6,5 juta dan sisanya telah dihabiskan oleh para pelaku dengan alasan untuk operasional,” terang AKBP Roni.

Dua pelaku berhasil diamankan, Sofyan bin senin (47) warga Dusun Satu Desa Jatimulyo Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan dan Ahmad Junaidi (42) warga Dusun RT. 02 RW. 02 Desa Kecamatan Cepiring Kabupaten Kendal Jawa Tengah. “Sementara dua pelaku telah diamankan saat berada di hotel, sementara dua pelaku lainnya saat ini dalam pengejaran,” jelasnya.

Karena melakukan perlawanan, kedua pelaku terpaksa dilumpuhkan petugas dan kini meringkuk di Tahanan Mapolres Kediri. Atas perbuatannya, dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun. (and/nng)