BANGKALAN | duta.co – Polres Bangkalan tampaknya tidak main-main terhadap para pelaku kriminal yang beroperasi di wilayah hukum Polres Bangkalan. Gegara berusaha melawan petugas dua orang Bandar narkoba di dor.

Kedua orang itu dihadiahi timah panas itu diduga kuat bandar besar narkoba Taufiq (31) warga dusun Rabesan desa Parseh kecamatan Socah kabupaten Bangkalan, dan Abd Hamid (35) warga Sawah Pulo Surabaya, yang merupakan Spesialis pencuri di rumah Kos-kosan di kawasan Kampus Universitas Trunojoyo Madura (UTM).

Wakapolres Bangkalan, Kompol Imam Pauji, menjelaskan, Bandra besar Narkoba tersebut ditembak karena barang bukti yang dimiliki tersangka banya yaitu   350 gram, atau  3,5 ons lebih.

“Barang bukti yang didapat dari Bandar ini cukup banyak yaitu 350 gram, atau 3,5 ons lebih dan kalau per 1 gramnya dijual  Rp 1 juta lebih, maka total BB-nya kalau dkuangkan bisa Rp 450 juta, dan kasus ini dalam proses penyidikan lebih lanjut dan akan terus kita kembangkan,” kata Wakpolres Bangkalan, Kompol Imam Pauji, SH Kamis (11/10).

Dikatakan Imam Pauji, sedangkan tersangka spesialis pencuri di rumah kos-kosan di kawasan kampus UTM ini di hadiahi timah Panas karena berusaha melawan petugas.

“Kita terpaksa lakukan tindakan tegas, karena pelaku membahayakan keselamatan petugas danmembahayakan keselamtanmasayarakat, tentunya kita lakukan tindakan tegas dan terukur sesuai perintah pak Kapolres,” jelasnya.

Banyak TKP yang Disasar

Dari pencurian dengan penberatan yangdilakukan di rumah kos-kosan di seputar kampus UTM ini kata Imam Pauji,  pelakunya ada 2 orang, satu orang pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas.

“Barang bukti yang kita amankan ada 4 buah unit Laptop 5 buah HP dan beberapa orang lainnya,  modus operandi, tersangka pada siang hari ketika di rumah kos-kosan lengah, tersangka dengan alat obeng mencongkel rumah kos tersebut,” terangnya.

Lebih lanjut Imam Pauji menjelaskan, kasus yang diungkap Satreskorba dan Satrekrim ini merupakan hasil ungkap kasus pada minggu ke 4 bulan September dan periode minggu kesatu bulan Oktiber 2018. “Dalam  ungkap kasus ini ada 11 TKP dengan tersangka  14 orang,” tuturnya.

Ditambahkan Imam Pauji, 11 TKP tersebut tersebar di  beberapa kecamatan di antaranya kecamatan Tanah Merah, Burneh, Sacah, Galis, Sepulu, Tanjung Bumi dan kecamatan Kamal. Sedangkanke 11 orang tersangka itu berperan sebagai kurir, pengedar dan sebagai pengguna. “Rinciannya sebagai pengguna 7  orang  tersangka, yang berperan kurir 1 dan 6 orang pengedar,” pungkasnya. (min)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry