
SIDOARJO | duta.co – Selama ini, dokter asing hanya untuk menarik pasien asing dan warga negara Indonesia yang suka berobat ke luar negeri. Pemerintah harus bersikap tegas, beri kepastian regulasi sehingga keberadaan dokter asing bisa dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat Indonesia.
“Sehingga bukan hanya orang kaya saja. Bukan cuma sibuk cari duit saja,” demikian disampaikan Ketua BPJS Watch Jawa Timur Arief Supriyono, ST, SH, SE, MM kepada duta.co, Sabtu (12/7/25).
Sekarang, lanjutnya, sejumlah rumah sakit Indonesia memang gencar merekrut dokter asing. Ini untuk meningkatkan kualitas layanan mereka. Nah, keberadaan dokter asing ini diharapkan bukan sekedar menaikkan gengsi rumah sakit, tetapi melayani pula pasien miskin peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Menurut Arief, sekarang ini, keberadaan dokter asing banyak ditemukan di rumah sakit bertaraf internasional. Penggunaan tenaga dokter asing memang diperbolehkan oleh UU Kesehatan Nomor 17 tahun 2023, khusus untuk dokter spesialis dan subspesialis.
“Selain transfer ilmu pengetahuan, keberadaan dokter asing ini untuk meningkatkan layanan kesehatan dalam negeri agar berstandar internasional. Ini perlunya, maka, penting sekali untuk terlibat dalam penanganan peserta JKN,” tambah Arief Supriyono.
Arief kemudian mengingatkan, bahwa, merujuk undang-undang, seluruh rumah sakit wajib melayani pasien miskin dan pasien peserta JKN tanpa diskriminasi. Sehingga para dokter asing pun diwajibkan pula melayani pasien miskin dan peserta JKN.
“Dokter asing dan rumah sakit Internasional tidak boleh dibiarkan hanya mencari cuan (keuntungan red) saja di negeri ini,” pungkas Arief. (mky)