
JOMBANG | duta.co – Gugatan pengurus lama PCNU kepada pengurus baru yang disahkan PBNU berakhir sudah. Ini setelah Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan M Salmanudin, SAg., Sugiarto, SAg, dan Abd Salam.
Sengketa hukum ini melibatkan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Jombang. Dengan putusan kasasi dalam perkara No. 6375K/Pdt/2024 jo. No. 53/Pdt.G/2023/PN.Jbg, keputusan Pengadilan Negeri Jombang, menolak gugatan mereka sebelumnya.
Seperti diketahui, perkara ini bermula dari gugatan yang diajukan Aliansi Penegak Qonun Asasi Nahdlatul Ulama (APQANU) terhadap PBNU dan kepengurusan PCNU Jombang periode 2023-2024 yang diketuai KH Fahmi Amrullah Hadzik atau Gus Fahmi.
Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jombang pada 14 Juli 2023 dan terdaftar dengan nomor 53/Pdt.G/2023/PN.Jbg. APQANU menggugat keputusan PBNU yang menetapkan kepengurusan PCNU Jombang masa khidmat 2023-2024.
Mereka menilai bahwa kepengurusan sah adalah hasil Konfercab PCNU Jombang pada 5 Juni 2022, yang menetapkan M Salmanudin sebagai Ketua Tanfidziyah PCNU Jombang periode 2022-2027. Para penggugat meminta pengadilan mengesahkan hasil Konfercab 2022 dan menyatakan tidak sah Surat Keputusan PBNU yang menetapkan kepengurusan baru pada Mei 2023.
Selain itu, dalam gugatannya, APQANU menilai PBNU melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak mengesahkan hasil Konfercab 2022. Mereka juga menuntut ganti rugi material dan nonmaterial sebesar Rp 1,54 miliar.
Selama proses persidangan, APQANU menyoroti sejumlah aspek, termasuk dugaan ketidaksesuaian keputusan PBNU dengan Peraturan NU hasil Konbes 2017 dan Anggaran Rumah Tangga (ART) NU Muktamar 2015 serta 2021. Mereka juga mempertanyakan peran PBNU dalam menunjuk dan mengesahkan kepengurusan baru PCNU Jombang tanpa melalui mekanisme yang mereka anggap sah.
Namun, setelah melalui serangkaian proses hukum, Pengadilan Negeri Jombang menolak gugatan tersebut. Para penggugat kemudian mengajukan banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung, yang akhirnya juga ditolak.
Implikasi Putusan Kasasi
Dengan putusan kasasi ini, kepengurusan PCNU Jombang masa khidmat 2023-2024 yang diketuai oleh Gus Fahmi tetap sah dan diakui PBNU. Tim kuasa hukum PBNU dan PCNU Jombang yang dipimpin oleh M Saifuddin Dardiri, SH, menyambut baik putusan ini, yang menurut mereka menegaskan bahwa kebijakan PBNU dalam menetapkan kepengurusan PCNU Jombang telah sesuai dengan aturan organisasi.
“Dengan adanya putusan ini, kita berharap seluruh pihak bisa kembali bersatu dan fokus pada program-program keumatan serta pengembangan NU di Jombang,” kata Kiai Miftahus Saidin, salah satu pengurus PCNU Jombang. Selasa (4/2/25)
Putusan ini juga menjadi akhir dari sengketa hukum yang berlangsung sejak 2023. Diharapkan, pasca keputusan ini, PBNU dan PCNU Jombang dapat kembali menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam membina umat tanpa gangguan dari persoalan internal. “Semoga PCNU Jombang bisa terus berkidmat untuk umat,” demikian warga nahdliyin Jombang kepada duta.co. (din)