Tampak Gus Ali ketika melakukan klarifikasi proses laporan dugaan pidana pemilu. (FT/IST)

SURABAYA | duta.co – Kecurangan menjadi ancaman serius Pilgub 27 Juni 2018. Relawan diminta kerja keras, jangan sampai lengah. Kawal coblosan sampai titik terakhir. Ini lantaran kinerja Panwaslu tidak bisa diandalkan, rapuh. Ketika Panwaslu pasif, pelapor tidak bisa apa-apa, kecuali menyeret masalah ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Ini serius, jika perlu back up, dobeli kekuatan relawan, sehingga bisa gantian istirahat. Kita tidak bisa berharap banyak kepada Panwaslu. Ini penting, kalau tidak ingin kerja keras berbulan-bulan itu, lenyap,” jelas H Ali Azhar, relawan Sahabat Khofifah-Emil kepada duta.co, Kamis (14/6/2018) usai menyaksikan pemberkasan laporan dugaan kecurangan yang dilakukan Ketua DPRD Surabaya, Armuji dan Cawagub Puti yang tak kunjung tuntas.

Gus Ali merujuk laporan dugaan pelanggaran yang sudah cetho welo-welo dilakukan salah satu paslon dan Ketua DPRD Surabaya, tetapi, faktanya tidak kunjung selesai.  Menurutnya, sebagai pihak pelapor dirinya terus membuntuti sejauhmana keseriusan Panwaslu termasuk Gakumdu dalam memproses dugaan pelanggaran ini. Apalagi bukti-bukti sudah diserahkan.

“Saat berkunjung ke Polrestabes Surabaya, di ruang Sat-Reskrimtabes kita tanyakan adanya rumor simpang siur putusan Gakumdu terkait laporan dugaan pidana yang dilakukan Ketua DPRD Surabaya Armuji. Dan ternyata dijelaskan pihak Panwaslu Kota Surabaya tidak memahami apa itu penyidikan dan tidak paham Perbawaslu No 14 Tahun 2016, no 01 tahun 2016, no 013/JA/112016 terkait penegakan hukum terpadu. Ini lucu dan terus terang membuat kita pesimis dengan kinerja mereka,” tegasnya.

Menurutnya,  rekomendasi Panwaslu Surabaya yang dikirim ke Polrestabes ternyata masih mentah dalam prosesnya, artinya tidak melibatkan pendamping dari kepolisian. Sehingga kepolisian tunggal meneruskan penyidikan. Artinya, mereka sendiri belum memahami peraturan Bawaslu. Ironis, maka, jangan berharap banyak,” tegasnya.

Polisi dalam hal ini, minta agar pelapor dan relawan saat menemukan temuan pelanggaran segera menguatkan saksi, dan itu tidak cukup 1 saksi, karena 1 saksi belum menjadi pungkasnya.  “Nah, mestinya, Panwaslu proaktif sehingga laporan bisa diteruskan, dilakukan proses hukum. Sekarang kesannya digantung dan dibiarkan menguap begitu saja,” ujar Gus Ali.

Atas dasar fakta-fakta itu, sebagai pihak pelapor, Ali Azhar berencana untuk membawa ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). “Ya! Kalau begini buat apa ada aturan. Lebih jahat lagi, seakan membiarkan kecurangan berlangsung tanpa proses. Ingat mereka dibayar uang negara. Hari ini kita kaji lebih dalam kemungkinan membawa ke DKPP,” tegasnya. (mky)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry