9

Oleh Suhermanto Ja’far*

TERM Onlife Well-Being dalam judul di atas sebagai kondisi yag dihadapi manusia saat ini. Disamping itu, alasannya, artikel ini sejak awal dibangun di atas gagasan bahwa manusia tidak lagi hidup online atau offline, tetapi onlife (Kaburnya batas batas keduanya). Istilah Onlife Well-Being lebih tepat secara filosofis karena mencakup kesejahteraan sosial, mental, spiritual, dan digital sebagai satu kesatuan pengalaman hidup. Tulisan ini sebagai pengembangan orientasi DNIKS untuk menunjukkan bahwa transformasi DNIKS bukan sekadar menuju Digital Well-Being, melainkan menuju Paradigma Onlife Well-Being sebagai arah baru kebijakan kesejahteraan sosial Indonesia.Disinilah Fiqh Digital dan maqasid Syariah di era onlife perlu pemaknaan dan implementsinya (Ja’far et al. 2026, 550–71).

DNIKS saat ini yang lahir pada tahun 2009 dengan paradigma Kesejahteraan Sosial menuju Kesejateraan Mental merupakan sebuaah keniscayaan. Saat ini sudah memasuk era digital yang berkembang secara eksponesial. Sehingga orientasi paradigma DNIKS juga harus berubah. Perubahan inilah yang sesungguhnya menuntut perluasan paradigma kesejahteraan nasional. Dalam tulisan sebelumnya telah dijelaskan bahwa social well-being menekankan kemampuan individu menjalankan fungsi sosialnya di tengah masyarakat (Keyes 1998, 122–126), sedangkan mental well-being atau psychological well-being lebih menekankan kemampuan seseorang mempertahankan kesehatan psikologis, menemukan makna hidup, membangun relasi yang sehat, serta terus bertumbuh sebagai manusia (Ryff 1989, 1070–1078). Akan tetapi, perkembangan teknologi digital memperlihatkan bahwa kedua dimensi tersebut kini tidak lagi dapat dipisahkan dari lingkungan digital tempat manusia hidup. Dengan kata lain, kesejahteraan sosial dan kesejahteraan mental pada abad ke-21 semakin ditentukan oleh kualitas kehidupan digital seseorang. Di sinilah konsep digital well-being memperoleh relevansinya, yaitu suatu keadaan ketika teknologi memperkuat kualitas hidup manusia, bukan justru mengurangi otonomi, merusak relasi sosial, dan mengikis makna kehidupan (Vanden Abeele 2021, 932–935).

Fnomena di atas, sebagaimana dikisahkan dalam sebuah Film The Great Flood  (2025). Film ini memberikan ilustrasi yang sangat menarik mengenai perubahan tersebut. Penderitaan An-na bukan bermula dari kelaparan, kemiskinan, atau keterlantaran sebagaimana lazim menjadi objek kebijakan kesejahteraan sosial. Sebaliknya, penderitaan itu lahir ketika ruang digital mengambil alih kebebasan, relasi, dan kesadaran manusia. An-na kehilangan kemampuan menentukan dirinya sendiri, kehilangan hubungan sosial yang autentik, bahkan kehilangan makna atas keberadaannya karena seluruh pengalaman hidupnya dikendalikan oleh sistem simulasi. Distopia tersebut sebenarnya sedang mengingatkan kita bahwa ancaman terbesar masyarakat digital bukan hanya eksploitasi ekonomi, melainkan eksploitasi psikologis. Ketika algoritma mampu mengendalikan perhatian, emosi, preferensi, bahkan keputusan manusia, maka kesejahteraan tidak lagi cukup dipahami sebagai terpenuhinya kebutuhan material. Yang dipertaruhkan adalah integritas manusia sebagai subjek yang bebas.

Ironisnya, gejala seperti itu bukan lagi sekadar fiksi ilmiah. Hari ini jutaan anak dan remaja menghabiskan sebagian besar waktunya dalam ekosistem media sosial yang dirancang untuk mempertahankan perhatian selama mungkin. Fenomena doomscrolling, kecanduan short video, fear of missing out (FOMO), cyberbullying, hingga meningkatnya kecemasan akibat perbandingan sosial digital menunjukkan bahwa ruang digital telah menjadi arena baru pembentukan sekaligus penghancuran kesejahteraan manusia. Banyak orang tidak lagi mengalami keterasingan karena hidup sendirian, tetapi justru merasa kesepian di tengah ribuan koneksi digital. Mereka tidak kekurangan informasi, tetapi kehilangan kemampuan memilah kebenaran. Mereka tidak miskin secara ekonomi, tetapi mengalami kemiskinan perhatian, kemiskinan makna, dan kemiskinan relasi. Inilah bentuk-bentuk kerentanan sosial baru yang belum sepenuhnya masuk ke dalam peta kebijakan kesejahteraan nasional.

Di sinilah kritik terhadap paradigma lama DNIKS menjadi penting. Selama ini indikator keberhasilan pembangunan kesejahteraan lebih banyak diukur melalui penurunan angka kemiskinan, perluasan jaminan sosial, rehabilitasi sosial, atau peningkatan akses terhadap pelayanan dasar. Seluruh indikator tersebut tetap diperlukan, tetapi tidak lagi cukup menggambarkan kualitas hidup masyarakat yang telah memasuki era onlife. Negara belum memiliki instrumen yang mampu mengukur apakah masyarakat merasa aman di ruang digital, apakah anak-anak terlindungi dari kekerasan siber, apakah keluarga mampu membangun relasi yang sehat di tengah dominasi gawai, atau apakah teknologi justru memperkuat kesehatan mental masyarakat. Padahal, apabila kesejahteraan bertujuan memuliakan manusia, maka negara tidak cukup hanya melindungi tubuh biologis warga negaranya, tetapi juga harus melindungi pikiran, relasi sosial, dan martabat digital mereka. Dengan demikian, perluasan mandat DNIKS menuju paradigma digital well-being bukanlah sebuah pilihan, melainkan konsekuensi logis dari perubahan hakikat kehidupan manusia pada era digital.

 

Digital Well-Being: Agenda Baru DNIKS

Berdasarkan kritik dan  analisis di atas, maka tantangan terbesar DNIKS pada dekade mendatang bukanlah menggantikan paradigma kesejahteraan sosial, melainkan memperluasnya agar mampu menjawab realitas masyarakat onlife. Selama hampir enam dekade, orientasi pembangunan kesejahteraan Indonesia bertumpu pada persoalan kemiskinan, keterlantaran, disabilitas, perlindungan kelompok rentan, dan pemberdayaan masyarakat. Agenda tersebut tetap relevan dan tidak boleh ditinggalkan. Namun, masyarakat Indonesia kini menghadapi bentuk kerentanan baru yang tidak selalu tampak secara kasatmata. Anak-anak kehilangan rasa percaya diri karena perundungan digital, remaja mengalami kecemasan akibat tekanan media sosial, keluarga kehilangan kualitas interaksi karena dominasi gawai, pekerja mengalami digital burnout, sementara lansia semakin terasing ketika pelayanan publik dan komunikasi sosial beralih ke ruang digital. Seluruh persoalan tersebut menunjukkan bahwa kesejahteraan abad ke-21 tidak lagi hanya berkaitan dengan kemampuan memenuhi kebutuhan hidup, tetapi juga kemampuan mempertahankan kualitas hidup di tengah ekosistem digital yang semakin kompleks. Oleh sebab itu, perluasan paradigma menuju digital well-being merupakan keniscayaan yang tidak dapat lagi ditunda.

Konsekuensi dari perubahan tersebut adalah perlunya redefinisi terhadap makna kesejahteraan sosial itu sendiri. Selama ini kesejahteraan sering dipahami sebagai keberhasilan negara menyediakan bantuan sosial, rehabilitasi, perlindungan, dan pemberdayaan ekonomi. Padahal, masyarakat yang sejahtera bukan hanya masyarakat yang terbebas dari kemiskinan, tetapi juga masyarakat yang memiliki kesehatan mental, relasi sosial yang sehat, kemampuan berpikir kritis, serta kemandirian dalam menghadapi tekanan teknologi digital. Dalam perspektif maqāṣid al-sharī‘ah, tujuan pembangunan kesejahteraan bukan semata menjaga keberlangsungan hidup (ḥifẓ al-nafs), tetapi juga menjaga akal (ḥifẓ al-‘aql), martabat manusia (ḥifẓ al-‘irḍ), serta kemaslahatan bersama. Ketika algoritma mampu memengaruhi emosi, pola pikir, dan perilaku masyarakat, maka perlindungan terhadap dimensi-dimensi tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari agenda kesejahteraan sosial. Dengan demikian, transformasi menuju digital well-being bukanlah penyimpangan dari mandat DNIKS, melainkan bentuk aktualisasi baru dari amanat konstitusional untuk memuliakan martabat manusia.

Atas dasar itu, terdapat sedikitnya tiga agenda strategis yang layak dipertimbangkan oleh DNIKS. Pertama, menyusun Roadmap Nasional Digital Well-Being sebagai pelengkap kebijakan kesejahteraan sosial nasional. Dokumen ini tidak dimaksudkan menggantikan kerangka kesejahteraan yang telah ada, melainkan memperluas indikator kesejahteraan dengan memasukkan dimensi kesehatan mental digital, keamanan ruang digital, kualitas relasi keluarga di era digital, serta ketahanan psikososial masyarakat. Kedua, membentuk Pusat Kajian Digital Well-Being yang melibatkan perguruan tinggi, organisasi keagamaan, komunitas teknologi, psikolog, filsuf, dan sosiolog untuk memberikan rekomendasi kebijakan berbasis riset. Selama ini kajian mengenai dampak sosial teknologi masih berjalan secara sektoral, padahal persoalan digital memerlukan pendekatan yang bersifat multidisipliner. Ketiga, mendorong lahirnya Gerakan Nasional Literasi Digital Berbasis Kesejahteraan, yaitu pendidikan publik yang tidak berhenti pada kemampuan menggunakan teknologi, tetapi juga mengajarkan etika digital, kesehatan mental, pengelolaan perhatian (attention management), ketahanan keluarga digital, dan tanggung jawab moral dalam penggunaan kecerdasan buatan. Dengan cara demikian, kesejahteraan sosial tidak hanya dipahami sebagai upaya mengurangi kemiskinan, tetapi juga sebagai ikhtiar membangun manusia yang tangguh menghadapi perubahan peradaban digital.

Pada akhirnya, film The Great Flood mengingatkan kita bahwa ancaman terbesar teknologi bukanlah mesin yang menjadi lebih cerdas daripada manusia, melainkan manusia yang kehilangan kendali atas dirinya sendiri. Distopia dalam film tersebut mungkin tidak pernah hadir dalam bentuk yang sama, tetapi gejala-gejalanya telah kita saksikan setiap hari melalui kecanduan digital, manipulasi algoritmik, polarisasi media sosial, eksploitasi data pribadi, hingga krisis kesehatan mental yang semakin meluas. Oleh karena itu, memasuki usia ke-59, DNIKS memiliki peluang historis untuk menjadi pelopor lahirnya paradigma baru kesejahteraan Indonesia. Sebagaimana lembaga ini pernah berperan dalam memperkuat agenda social well-being, kini saatnya DNIKS memimpin transformasi menuju digital well-being, yaitu paradigma kesejahteraan yang tidak hanya memastikan setiap warga negara dapat hidup layak, tetapi juga mampu hidup sehat secara mental, bermartabat secara digital, dan tetap memelihara nilai-nilai kemanusiaan di tengah kehidupan onlife. Sebab, ukuran kemajuan sebuah bangsa pada akhirnya bukan hanya ditentukan oleh seberapa banyak masyarakatnya terhubung dengan teknologi, melainkan oleh seberapa jauh teknologi itu tetap menjaga manusia sebagai pusat dari seluruh proses pembangunan.(*)

*Suhermanto Ja’far adalah Dosen Filsafat Digital Fakultas Ushuluddin dan Filsafat Universitas Islam Negeri Sunan Ampel

Referensi

Al-Ghazali. Al-Mustaṣfā min ʿIlm al-Uṣūl. Beirut: Dār al-Kutub al-ʿIlmiyyah.

Floridi, Luciano, ed. 2015. The Onlife Manifesto: Being Human in a Hyperconnected Era. Cham: Springer.

Ja’far, Suhermanto, Haqqul Yaqin, Iffah Iffah, Hodri Hodri, and Sanuri Sanuri. 2026. Digital Fiqh and Maqāṣid Al-Sharīʿah in the Onlife Condition: A Digital Hermeneutic Critique of Algorithmic Power for Islamic Epiistemic Sovereignty. 10 (1): 550–71. https://doi.org/https://doi.org/10.22373/sjhk.v10.i1.31868

Keyes, Corey L. M. 1998. “Social Well-Being.” Social Psychology Quarterly 61 (2): 121–140.

Ryff, Carol D. 1989. “Happiness Is Everything, or Is It? Explorations on the Meaning of Psychological Well-Being.” Journal of Personality and Social Psychology 57 (6): 1069–1081.

Vanden Abeele, Mariek. 2021. “Digital Well-Being as a Dynamic Construct.” Communication Theory 31 (4): 932–955.

 

 

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry