Teliti dan hati-hati, inilah yang dilakukan DLHKP Kota Kediri dalam Verifikasi Ulang Penerima Kompensasi TPA Klotok. (dok/Budi Arya)

KEDIRI | duta.co – Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan, dan Pertamanan (DLHKP) Kota Kediri melaksanakan verifikasi faktual penerima bantuan sosial (bansos) dampak TPA Klotok sejak Senin (11/8) lalu. Pengecekan data 3.358 penerima di Kelurahan Pojok dilakukan, guna memastikan data sudah akurat. Sehingga, mereka benar-benar layak menerima kompensasi TPA.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan, dan Pertamanan (DLHKP) Kota Kediri, Imam Muttakin, mengatakan, dalam melakukan verifikasi faktual pihaknya mendatangi 47 rukun tetangga (RT) di Kelurahan Pojok. Mekanismenya, petugas DLHKP mendatangi masing-masing RT dan memanggil satu per satu nama kepala keluarga (KK) yang diusulkan menerima kompensasi.

“Kami panggil satu per satu untuk membuat surat pernyataan bahwa memang yang bersangkutan tinggal di Kelurahan Pojok,” kata Imam sembari menyebut, pemanggilan disaksikan ketua RT dan warga sekitarnya.

Mengapa DLHKP melakukan verifikasi faktual? Imam menyebut, hal itu merupakan bentuk kehati-hatian. Serta, upaya memitigasi risiko penyaluran bantuan sosial. Sehingga, penerima manfaat kompensasi TPA dipastikan tepat sasaran.

Sebelumnya, pendataan penerima kompensasi hanya dilakukan di kelurahan. Datanya berasal dari usulan atau keterangan masing-masing RT. Dari sana, dimungkinkan ada penerima yang sudah meninggal atau sudah pindah tapi masih tetap diusulkan.

“Saat ini kami menindaklanjuti dari hasil (usulan) kemarin dengan memanggil masyarakat untuk dilakukan verifikasi agar (data penerima) lebih akurat lagi,” urai Imam.

Imam memastikan, pihaknya akan mengakomodasi sanggahan atau usulan masyarakat. Jika ada masukan, tim akan mengunjungi langsung ke rumah warga yang tidak bisa hadir di titik yang telah ditentukan.

Ketelitian DLHKP, jelas Imam, sekali lagi untuk memastikan bansos kompensasi dampak TPA betul-betul disalurkan kepada penerima yang terdampak TPA.

“Kita tahu bahwa sesuai perwali, yang terdampak TPA itu adalah warga yang bertempat tinggal di Kelurahan Pojok, dibuktikan dengan KTP dan KK,” terang Imam.

Pihaknya berharap, melalui verifikasi faktual itu, dimungkinkan ada perubahan data penerima. Hingga Rabu (13/8) lalu, sudah ada beberapa nama yang terbukti sudah tidak tinggal di Kelurahan Pojok.

“Kalau seperti itu otomatis akan tercoret. Dan datanya akan lebih akurat penerimanya,” jelasnya.

Sekedar diketahui, Verifikasi faktual rencananya akan berlangsung selama 10 hari. Penerapannya, dengan menyasar warga yang ada di empat zona dekat TPA. Total sebanyak 3.358 penerima manfaat. Setelah verifikasi selesai, DLHKP akan segera mencairkan dana kompensasi tahun 2025. (adu/bud)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry