Aksi demo aktivis Seratu di lokasi pengerjaan proyek SPAM Umbulan di Jalan Raya Pleret, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan, beberapa waktu lalu. (DUTA.CO/ABDUL AZIZ)

PASURUAN | duta.co – Tudingan sebagian besar elemen masyarakat Kabupaten Pasuruan, hingga memunculkan polemik terkait Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Umbulan yang disebut ‘disembunyikan’ oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan, selama ini, akhirnya menimbulkan geram Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf.

Untuk transparansi, Irsyad mengundang seluruh instansi terkait untuk menguak dokumen tersebut.

“Saya sengaja mengundang seluruh pihak terkait termasuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jatim. Langsung saya singgung soal dokumen tersebut dan agar dijelaskan persoalan yang sebenarnya. Yang jelas, kami tidak pernah menyimpannya,” jelas Irsyad, seusai rapat koordinasi, Senin (29/1/2018).

Dari hasil koordinasi tersebut, pihak DLH Provinsi Jatim mengakui kalau selama ini telah terjadi miskomunikasi yang berujung dengan aksi demo dan keresahan masyarakat Kabupaten Pasuruan.

“Penyerahan dokumen sudah kami serahkan ke Pemkab Pasuruan, seminggu yang lalu,” ungkap perwakilan DLH Provinsi Jatim, Udahiripan saat ditemui sejumlah wartawan.

Menurutnya, dokumen Amdal yang ditetapkan per 30 Desember 2013, untuk proyek SPAM Umbulan, diterimakan ke Pemkab Pasuruan pada 24 Mei 2016 lalu. Sehingga, Amdal perubahan (addendum), yang digunakan dasar pengerjaan proyek Umbulan saat ini, dianggap bagian tidak terpisahkan dari dokumen Amdal 2013.

“Itu Amdal perubahan semestinya sudah didistribusikan,” terangnya.

Hanya saja disebutkan, kurangnya kroscek, terhadap pendistribusian salinan dokumen Amdal tersebut, membuat Pemkab Pasuruan tidak segera mendapatkannya.

“Kami akui kurangnya kroscek soal pendistribusian dokumen Amdal oleh pihak Pemrakarsa penerbitan Amdal,” beber Udahiripan, menjawab pertanyaan keterlambatan penyerahan dokumen Amdal itu.

Di sisi lain, setelah adanya desakan, berikut disusunnya surat klarifikasi Nomor 660/134/424.081/2018, oleh DLH Kabupaten Pasuruan, tertanggal 25 Januari 2018, dokumen Amdal perubahan, diterima.

“Setelah ini, kami akan laksanakan pemenuhan di lapangan dengan institusi terkait, bagaimana pelaksanaan dokumen Amdal,” tutup Udahiripan. (dul)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry