Taman Kehati wonosalam Jombang.

JOMBANG | duta.co — Pemanfaatan sekitar 15 hektare lahan milik Perumda Perkebunan Panglungan di kawasan Wonosalam oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jombang sebagai lokasi Taman Keanekaragaman Hayati (Kehati) memunculkan pertanyaan soal pola kerja sama dan manfaat yang diterima pemilik aset.

Lahan tersebut diketahui merupakan aset Perumda yang selama ini dikelola DLH untuk kepentingan konservasi lingkungan. Kepala DLH Jombang, Miftahul Ulum, menyebut pengelolaan itu sudah berlangsung sejak sekitar tahun 2011, berawal dari program bantuan Pemerintah Pusat untuk pembangunan Taman Kehati.

“Dikelola sejak dibangunnya Taman Kehati seingat saya sejak 2011-an. Ada surat penggunaan aset bersama,” kata Senin (20/4) kepada duta.co.

Menurut Ulum, lokasi tersebut berada pada kontur lahan miring yang rawan menjadi lahan kritis, sehingga lebih tepat difungsikan untuk konservasi ketimbang kegiatan ekonomi. Aset BUMD, Fungsi Konservasi. Di satu sisi, fungsi konservasi yang dijalankan DLH dinilai penting untuk menjaga ekosistem kawasan Wonosalam. Namun di sisi lain, status lahan sebagai aset BUMD memunculkan pertanyaan mengenai skema komitmen pemanfaatan antara DLH dan Perumda.

Hingga kini, belum terlihat adanya penjelasan terbuka mengenai apakah terdapat skema bagi hasil, sewa, pinjam pakai resmi, atau bentuk kerja sama lain yang memberikan nilai manfaat administratif maupun finansial bagi Perumda sebagai pemilik sah lahan.

Padahal, dalam tata kelola aset daerah dan BUMD, setiap pemanfaatan aset oleh pihak lain umumnya mensyaratkan adanya perjanjian kerja sama yang jelas, baik dalam bentuk kontribusi tetap, bagi hasil, maupun kompensasi non-finansial yang terukur.

Saat disinggung berapa anggaran yang digunakan untuk observasi. Ulum belum merinci berapa kali kegiatan observasi dilakukan di lahan tersebut maupun total anggaran yang telah digelontorkan selama lebih dari satu dekade pengelolaan Taman Kehati.

“15 ha lokasi yang kami kelola berada di lahan dengan kemiringan yang membutuhkan penanganan konservasi sehingga melalui taman Kehati dapat membantu mengurangi resiko lahan kritis akibat kemiringan, tidak terlalu punya nilai ekonomi yang maksimal.” bebernya.

Ketiadaan informasi ini membuat publik sulit menilai sejauh mana efektivitas program konservasi tersebut, sekaligus bagaimana akuntabilitas penggunaan anggaran di atas lahan milik BUMD. Padahal berdasarkan data yang berhasil di himpun jumlah pengunjung taman kehati setiap tahun sekitar 3.600 orang.

Perlu Keterbukaan Dua Lembaga

Situasi ini menempatkan dua lembaga daerah DLH sebagai pengelola program lingkungan dan Perumda sebagai pemilik aset pada posisi yang sama-sama perlu memberikan keterbukaan kepada publik.

Apakah kerja sama tersebut murni berbasis kepentingan konservasi tanpa orientasi ekonomi. (din)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry