Seratu seusai bertemu dan dialog di Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur, Rabu (24/1/2018) siang. duta.co/abdul aziz
PASURUAN | duta.co – Dokumen analisa dampak lingkungan (Amdal) proyek sistem pengelolaan air minum (SPAM) Umbulan, yang selama ini dugaan ditutup-tutupi oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan, akhirnya terungkap, setelah massa yang mengatasnamakan Serikat Rakyat Tolak Umbulan (Seratu) Pasuruan, mendatangi Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur, Rabu (24/1/2018) siang.
Kepastian adanya Amdal yang sudah dipegang DLH Kabupaten Pasuruan, seusai puluhan anggota Seratu, mendapat penjelasan langsung dari Kepala DLH Provinsi Jawa Timur, Diah Susilowati, yang turut hadir dalam pertemuan (audensi) dengan Komisi B, DPRD Provinsi Jawa Timur, yang juga membidangi masalah Amdal di semua kota dan kabupaten di Jatim tersebut.
Tentu saja massa Seratu kecewa setelah mendapatkan informasi itu. Bahkan menyesalkan lantaran DLH Kabupaten Pasuruan yang selama ini menyatakan tidak tahu menahu, ternyata sudah mengantongi dokumen Amdal tersebut.”Terus terang, kami sangat kecewa dengan sikap pemkab pasuruan yang nutup-nutupi dokumen amdal. Ada apa?,” keluh korlap Seratu, Hartono, saat dihubungi, Rabu (24/1/2018).
Sementara itu, Kepala DLH Pemprov Jatim, Diah Susilowati mengungkapkan, bahwa kabupaten dan kota yang bekerja sama dalam proyek Umbulan sudah memiliki salinan dokumen Amdal. Bahkan masing-masing DLH harus membuat laporan secara periodik tentang perkembangan pelaksanaan proyek Umbulan tersebut.”DLH di tiap daerah miliki amdal itu,” tandas Diah, saat audensi dengan aktivis Seratu.
Bahkan, mereka berkewajiban melakukan pengawasan dan membuat laporan pelaksanaan proyek Umbulan kerjasama dengan PT Meta. Kata Diah, dokumen Amdal tersebut sudah dibuat sejak tahun 1997 lalu dan dilakukan perbaikan pada tahun 2013 dan tahun 2016. “Dokumen Amdal ini menjadi pedoman bagi pemkab dan pemkot untuk mengawasi pelaksaan proyek Umbulan. Agar benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” bebernya.
Sejak aksi tolak Umbulan bergulir pada Juli 2017 lalu, Pemkab Pasuruan dan Pemprov Jatim seolah menutup rapat-rapat dokumen perjanjian kerjasama dan Amdal proyek Umbulan. Tuntutan untuk membuka dokumen tersebut tidak pernah dikabulkan. Bahkan Kepala DLH Kabupaten Pasuruan, Muchaimin mengaku hanya mengetahui dokumen Amdal tetapi tidak memilikinya.
Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Pemprov Jatim menyarankan agar permintaan dokumen tersebut harus melalui permohonan surat resmi. Tapi meski surat permintaan telah dikirimkan pada Agustus 2017 lalu, hingga kini belum mendapat tanggapan. Bahkan, ditutupi rapat. Seratu menyayangkan masyarakat Kabupaten Pasuruan tidak diperkenankan mengetahui secara jelas isi dokumen tersebut.
Menanggapi polemik yang terjadi tersebut, Muzammil, salah satu anggota Komisi B DPRD Jatim yang juga ikut rapat dalam audensi itu, memastikan bahwa salinan dokumen Amdal tersebut segera diberikan DLH Pemprov Jawa Timur. Dokumen ini diharapkan dapat menjawab kekawatiran kerusakan alam pada saat maupun paska proyek Umbulan itu berjalan. dul
Area lampiran
Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry