JENGUK AHOK: Djarot saat menemani Ahok di Rutan Cipinang yang sedang proses administrasi penahanan, Selasa (9/5) kemarin. Ahok siap jadi penjamin penangguhan penahanan Ahok. (ist)

JAKARTA | duta.co – Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Syaiful Hidayat diangkat menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta menyusul putusan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman dua tahun penjara terhadap Gubernur DKI Basuki ‘Ahok’ Tjahaja Purnama. Mendagri Tjahjo Kumolo menuturkan, tidak akan ada pelantikan Djarot sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta.

“Tidak ada pelantikan. Tidak harus dilantik hanya melaksanakan tugasnya supaya tidak ada kekosongan pemerintahan di DKI,” ujar Tjahjo di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (9/5).

Tjahjo menuturkan, proses pengangkatan Djarot dari Wakil Gubernur menjadi Plt Gubernur DKI Jakarta tidak akan memakan waktu lama. Karena hanya perlu mengurus beberapa berkas administrasi. “Proses setelah mengetik bisa sejam tinggal administrasi saja. Soal Ahok punya upaya hukum banding sampai kasasi kita ikuti saja,” ujarnya.

Pihak kemendagri akan menyurati Pengadilan Jakarta Utara untuk meminta salinan keputusan hakim terhadap Ahok. Setelah surat salinan putusan diperoleh, Mendagri bakal melapor kepada Presiden Jokowi yang kemudian mengeluarkan Keppres pencopotan Ahok dan mengangkat Djarot Saiful Hidayat sebagai Plt Gubernur DKI.

“Dari dasar salinan yang nanti kami terima, pemerintah akan mengambil langkah untuk berbagai tahap tadi, pemberhentian Pak Ahok, menunjuk Wagub sebagai Plt sampai Oktober. Saya kira ini masalahnya,” tuturnya.

Djarot sendiri menyatakan siap menjadi Plt Gubernur DKI Jakarta menggantikan Ahok. Djarot menegaskan, pengangkatannya sebagai Plt Gubernur DKI untuk mengisi kekosongan kursi di pucuk kepemimpinan Pemprov DKI.

“Saya belum tahu tetapi yang jelas tugas pemerintahan tidak boleh berhenti tetap harus berjalan, tidak boleh ada vacuum of power. Kalau Pak Ahok ada di dalam maka saya harus siap untuk aktif untuk menghandle tugas beliau. Ya jadi kalau persoalan seperti itu tolong disampaikan ke Mendagri Karena akan menunggu keputusan dari Mendagri,” ujar Djarot usai menjenguk Ahok di Rutan Cipinang, Selasa (9/5).

Djarot juga mengaku belum mengetahui proses peralihan jabatan. Mantan Wali Kota Blitar ini hanya mengetahui bahwa surat ketetapan akan diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri. “Nanti Kemendagri akan memberi keputusan dan keputusan apapun yang diberikan Mendagri kami siap,” tegasnya.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri Sumarsono menuturkan, surat pengangkatan Djarot Saiful Hidayat sebagai Plt Gubernur DKI Jakarta diserahkan sore kemarin. “Menteri dalam negeri (Mendagri). Langsung. Pukul 16.30 WIB ketemu. Saya akan mendampingi Pak menteri (Mendagri),” kata Sumarsono, saat dihubungi wartawan, Selasa (9/5).

Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo memastikan Ahok akan dicopot dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta. Keputusan ini menyusul vonis bersalah oleh hakim atas kasus penistaan agama dan langsung ditahan.

“Berdasarkan pasal 65 Ayat 3 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda, yang menegaskan bahwa kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan tidak bisa melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan 2. Kalau tidak ditahan, ancaman hukumannya berapapun yang bersangkutan bisa menjalankan tugas pemerintahannya sampai putusan hukum tetap. Tapi kalau diputuskan ditahan berarti yang bersangkutan tak bisa melaksanakan tugas sehari-hari,” kata Tjahjo di Kemendagri, Jakarta, Selasa (9/5).

Mendagri segera menyurati Pengadilan Jakarta Utara untuk meminta salinan keputusan hakim terhadap Ahok. Setelah surat salinan putusan diperoleh, Mendagri bakal melapor kepada Presiden Jokowi yang kemudian mengeluarkan Keppres pencopotan Ahok dan mengangkat Djarot Saiful Hidayat sebagai Plt Gubernur DKI.

“Setelah kirimkan surat dan dapat salinan, Kemendagri supaya jalannya pemerintahan di DKI sampai pelantikan gubernur, Kemendagri akan menugaskan wagub DKI sebagai Plt gubernur DKI Jakarta sampai Oktober habis masa bakti pasangan pak Ahok dan Djarot,” katanya. hud, net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry