OTT KPK: Petugas KPK menunjukkan uang yang disita dari OTT suap opini WTP Kemendes PDT. (ist)

JAKARTA | duta.co – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tak akan mengubah opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah diberikan kepada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes-PDTT) atas laporan keuangan tahun 2016. Demikian disampaikan anggota I BPK RI Agung Firman Sampurna di Jakarta, Senin (29/5).

Menurut Agung, pemberian opini terhadap laporan keuangan kementerian atau lembaga mana pun, adalah buah dari berjalannya sistem pemeriksaan laporan keuangan BPK.

Seperti diberitakan, KPK telah menetapkan Irjen Kemendes PDTT Sugito, auditor BPK dan dua orang lainnya sebagai tersangka kasus suap pemberian opini WTP dalam LKPP 2016. Sugito dan rekannya di Kemendes PDTT, Jarot Budi Prabowo, diduga memberi uang Rp240 juta kepada auditor BPK Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli agar Kemendes PDTT memperoleh opini WTP.

Dengan demikian, menurut Agung, ditetapkannya dua auditor BPK, Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli, sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan menerima suap terkait pemberian opini WTP kepada Kemendes adalah hal yang tidak berkaitan secara langsung dengan diraihnya opini terbaik oleh Kemendes atas laporan keuangan mereka.

“Saya katakan, audit di BPK itu adalah suatu sistem. Jadi tidak bergantung dengan seorang tortama (auditor utama), tidak bergantung dengan kepala auditorat, bahkan tidak bergantung dengan pimpinan BPK seperti saya,” ujar Agung di Pusat Pendidikan dan Pelatihan BPK RI, Kalibata, Jakarta Timur.

“Dia (pemeriksaan), proses yang cukup panjang, mulai tahap perencanaan, pengumpulan bukti, pengujian, klarifikasi, diskusi, sampai dengan proses penyusunan KHP (Konsep Hasil Pemeriksaan) dan action plan, yang di dalam itu dilakukan quality assurance dan quality control,” tambah Agung.

Agung menyampaikan bahwa dua auditor BPK yang saat ini memiliki status sebagai tahanan KPK juga sekadar bagian dari sistem pemeriksaan laporan keuangan yang dimiliki BPK. Sebagai komponen sistem yang berupa manusia, Agung menyampaikan bahwa merupakan hal yang memang bisa terjadi, jika kedua auditor itu melakukan penyimpangan dengan menerima suap.

Namun, Agung kembali menegaskan bahwa pemberian opini WTP terhadap laporan keuangan Kemendes adalah keluaran dari sistem pemeriksaan BPK. Dengan demikian, Agung mengatakan, BPK tidak akan mengubah opini, misalnya, dengan melakukan pemeriksaan ulang.

“Sampai dengan saat ini kami punya keyakinan bahwa seluruh opini yang diberikan ke kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah, khususnya laporan keuangan pemerintah pusat, sudah melewati sistem tersebut. Dan sistem tersebut teruji. Jadi kalau kami menyampaikan opini laporan keuangan pemerintah pusat pada saat ini WTP, itu betul-betul WTP,” ujar Agung.

 

Geledah Kemendes

Sementara itu, penyidik KPK menyita uang ratusan juta rupiah usai menggeledah ruangan Irjen Kemendes PDTT Sugito dan Pejabat Kemendes, Jarot Budi Prabowo. Penggeledahan itu berkaitan dengan perkara dugaan suap pemberian opini hasil audit oleh BPK kepada pengelolaan keuangan Kemendes RI.

“Penyidik menyita dokumen dan elektronik. Penyidik juga menyita uang ratusan juta dalam pecahan rupiah di kantor Kemendes,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (29/5).

Penggeledahan dimaksud dilakukan pada Minggu, 28 Mei 2017. Selain menggeledah Kemendes, Penyidik KPK juga mengacak-acak ruang kerja Auditor Utama BPK Rachmadi Saptogiri dan Auditor Ali Sadli.

Febri menambahkan, dalam waktu dekat penyidik akan memeriksa saksi-saksi untuk penyidikan kasus ini. Febri juga memastikan pihaknya akan menelusuri keterlibatan pihak lainnya. “Namun kami akan mendalami secara bertahap,” kata Febri.  Untuk diketahui, dalam kasus ini, KPK baru menetapkan Jarot, Rachmadi Saptogiri, Ali Sadli dan Sugito sebagai tersangkanya

 

Mendes Klaim Tak Tahu

Sementara itu, Mendes Eko Putro Sandjojo mengklaim tak mengetahui ada uang Rp 1,145 miliar di brankas auditor BPK saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK. “Saya enggak tahu kalau ada uang Rp 1 M ya, yang saya dengar dari konferensi pers KPK, itu ada Rp 40 juta dan Rp 200 juta,” katanya.

KPK menemukan  menemukan uang Rp 1,145 miliar dan USD 3.000 di brankas auditor BPK Rochmadi saat OTT. Selain juga menemukan Rp 40 juta di auditor BPK Ali Sadli.

“Di ruangan ALS ada uang Rp 40 juta yang diduga bagian dari total komitmen Rp 240 juta. Sebelumnya Mei juga diserahkan uang sebesar Rp 200 juta,” ujar Ketua KPK Agus Rahardjo dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (27/5) lalu.

Mendes Eko  mengatakan, ia belum mendengar langsung dari KPK dan belum bertemu dengan anak buahnya yang diciduk lembaga antirasuah itu untuk menanyakan kasus suap status opini WTP ini. “Kalau ada kesempatan bertemu dengan Pak Gito saya akan ketemu untuk menanyakan langsung ke dia,” ucap Eko.

Sebelumnya, Mendes Eko mengatakan tak pernah menyuruh anak buahnya menghalalkan sembarang cara untuk memperoleh opini baik dari BPK. “Kami memang kerja keras, tapi bukan berarti segala cara dihalalkan,” ujarnya.

Eko menegaskan siap diperiksa KPK dalam kasus suap yang melibatkan bawahannya. “Saya siap kapan saja diperiksa,” kata dia, akhir pekan lalu.

Juru bicara KPK Febri Diansyah, mengatakan penyidik masih mengembangkan kasus ini. Penelisikan tidak akan berhenti hanya kepada para tersangka pemberi dan penerima suap, tetapi juga menjangkau orang-orang lain yang diduga ikut mendapat keuntungan dari praktik ini, baik di BPK maupun di Kemendes. “Karena ini kasus penyuapan, pengembangan kemungkinan bisa di kedua pihak,” kata Febri, Minggu (28/5) lalu.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan pihaknya memiliki bukti komunikasi antara pejabat Kementerian Desa dan auditor BPK. “Ada pembicaraan dari SUG (Sugito), meminta agar ada perhatian, ‘Tolong dibantu nanti ada sesuatu’,” ujar Agus. Hasilnya, dalam opini BPK terhadap LKPP, Kementerian Desa memperoleh WTP bersama 72 lembaga negara lainnya. hud, ntr, emo

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry