Henry J Gunawan saat menjalani sidang dengan agenda putusan di PN Surabaya, Senin (16/4/2018). (DUTA.CO/Henoch Kurniawan)

SURABAYA | duta.co – Ketua majelis hakim yang diketuai Unggul Warso Mukti menjatuhkan vonis percobaan terhadap Henry J Gunawan atas kasus tanah di Claket, Malang. Atas vonis tersebut Henry siap mengajukan upaya hukum banding.

Dalam amar putusannya, hakim Unggul menyatakan, tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakosa yang menuntut Henry dengan hukuman 4 tahun penjara sesuai pasal 372 KUHP. Status tidak pernah dihukum menjadi pertimbangan yang meringankan untuk Henry.

“Menjatuhkan vonis selama 8 bulan penjara, dengan ketentuan masa percobaan selama 1 tahun,” kata hakim Unggul saat membacakan amar putusannya pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (16/4/2018).

Atas vonis tersebut, Sidiq Latuconsina, kuasa hukum Henry mengaku siap mengajukan upaya hukum banding. Pasalnya dalam amar putusan banyak keterangan saksi yang tidak dijadikan pertimbangan, salah satunya yaitu kesaksian Raja Sirait tidak digunakan sama sekali dalam pertimbangan putusan.

“Yang jelas kami sebagai penasehat hukum tidak sependapat, karena pertimbangannya, hanya mengambil keterangan dari Hermanto dan Heng Hok Soei,” ujarnya.

Menurutnya, fakta sidang yang diungkapkan oleh saksi Raja Sirait yang menerangkan bahwa akta jual beli tanah ditangdatangani secara sepihak, justru tidak dijadikan pertimbangan.

“Apalagi kami bisa buktikan di persidangan bahwa kasus ini murni pinjam-meminjam. Hakim tidak pernah mempertimbangkan uang Rp 500 juta yang sudah dikembalikan dengan bunga Rp 132 juta,” tegas Sidik.

Saat ditanya wartawan, apakah akan mengajukan upaya hukum banding, Sidik membenarkannya. “Iya kami akan banding. Ini merupakan pinjam-meminjam dan sudah berlangsung lama dan bertahun-tahun,” bebernya. (eno)
Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry