DIVONIS BERSALAH: Alfian Tanjung di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (13/12), dalam sidang putusan kasus ujaran kebencian. (duta/enoch)

SURABAYA | duta.co – Ustad Alfian Tanung divonis dua tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (13/12). Hakim menyatakan Alfian terbukti melakukan penyebaran ujaran kebencian di muka umum.

“Menyatakan terdakwa secara sah dan menyakinkan terbukti bersalah sesuai pasal yang didakwakan jaksa penuntut umum. Menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara dipotong masa tahanan yang telah dijalani,” ujar Ketua Majelis Hakim Didi Fardiaman di Ruang Cakra PN Surabaya. Bertindak sebagai anggota majelis hakim Dwi Winarko dan Dede Suryaman.

Dalam pertimbangan majelis hakim, perbuatan terdakwa dianggap memenuhi unsur pidana, yang diatur dalam pasal 16 jo pasal 4 huruf b butir 2 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Ras dan Etnis.

Hal yang memberatkan hukuman Alfian Tanjung adalah karena yang bersangkutan telah menebar kebencian di muka umum. Sementara, hal yang meringankan adalah yang bersangkutan dianggap kooperatif dan sopan selama menjalani masa persidangan.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan tim JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak yang dibacakan pada agenda sidang sebelumnya. Tim jaksa yang dipimpin oleh Rachmat Supriyadi (kepala Kejari Tanjung Perak Surabaya) ini, menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara.

Kendati demikian, terdakwa Alfian Tanjung langsung menyatakan banding atas vonis yang diterimanya. “Saya banding,” tegas terdakwa menjawab pertanyaan hakim. Sedangkan jaksa penuntut umum yang dipimpin Rachmat Supriyady mengatakan pikir-pikir terlebih dahulu.

Kasus Alfian Tanjung diawali dari laporan seorang warga Surabaya bernama Sudjatmiko pada tanggal 11 April 2017 di Polda Jatim. Sudjatmiko menuduh isi ceramah Alfian Tanjung di Masjid Mujahidin Surabaya mengandung unsur ujaran kebencian terhadap Ahok.

Dalam dakwaan, jaksa menjelaskan, Alfian Tanjung pada pukul 05.00 WIB di Masjid Mujahidin, Jalan Perak Barat Surabaya, memberikan ceramah, pada kegiatan Gerakan Salat Subuh Berjamaah. Videonya diunggah di Youtube, 26 Januari 2017. Dalam kegiatan itu, Alfian yang diundang berceramah dengan judul “Sikap Umat Islam Menghadapi Invasi China (PKI/PKC)”.

Di tengah-tengah ceramahnya, ia sempat menyinggung pemerintahan yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo. Selain itu menghina mantan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok. Dalam ceramah tersebut, dia menyebutkann pemerintahan Jokowi dengan sebutan pendukung Partai Komunis Indonesia (PKI) di hadapan ratusan jamaah. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry