VONIS: Terdakwa Rony Tanumiharjo alias Engkong mendengarkan vonis di PN Surabaya. Duta/Henoch Kurniawan

SURABAYA | duta.co – Ada-ada saja ulah yang dilakukan para terdakwa menarik belas kasihan hakim menjelang vonis dibacakan terhadapnya. Seperti yang terjadi di ruang sidang Tirta 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kali ini.

Rony Tanumiharjo alias Engkong, warga jalan Tokala, Sawahan Surabaya, terdakwa penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ekstasi ini mengeluh sakit maag yang dideritanya kumat. Sehingga ia sempat meminta istirahat sejenak kepada petugas kejaksaan yang saat itu membawanya.

Oleh majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Rifandaru Setiawan, kakek enam cucu ini akhirnya divonis 4,5 tahun penjara. “Menyatakan terdakwa terbukti bersalah sesuai Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar hakim membacakan amar putusannya, Kamis (16/3).

Status terdakwa yang sebelumnya pernah tersangkut perkara yang sama (residivis) menjadi pertimbangan yang memberatkan terdakwa. “Hal yang meringankan, sikap terdakwa berlaku sopan dalam persidangan dan mengakui perbuatannya,” ujar hakim.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rahayu dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Pada sidang sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa tujuh tahun penjara.

Kendati demikian, atas vonis hakim tersebut, baik jaksa maupun terdakwa masih menyatakan pikir-pikir guna mengambil langkah hukum banding.

Diceritakan dalam dakwaan, terdakwa ditangkap sesaat keluar dari Rutan Medaeng beberapa waktu lalu. Dari tangan terdakwa, petugas berhasil mengamankan 0,23 gram sabu dan tiga butir ekstasi. Atas perbuatannya, oleh jaksa, terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry