Terdakwa Agus Tius Subandriyah, bandar sabu Jalan Barata Jaya (kiri) saat bersama dengan JPU Suparlan Hadiyanto, Rabu (4/4/2018). (DUTA.CO/Henoch Kurniawan)

SURABAYA | duta.co – Terdakwa Agus Tius Subandriyah, bandar sabu Jalan Barata Jaya, Surabaya diganjar hukuman 4,5 tahun penjara. Atas vonis tersebut, terdakwa Agus Tius dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Hadiyanto langsung kompak menerima.

Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim Dwi Winarko menyatakan, terdakwa terbukti bersalah menguasai narkotika golongan satu bukan tanaman sesuai pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4,5 tahun kepada terdakwa Agus Tius Subandriyah,” ujarnya pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (4/4/2018).

Selain hukuman badan, pemilik 6 poket sabu tersebut juga diganjar hukuman denda sebesar Rp 1 miliar. “Dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, maka terdakwa wajib menjalani hukuman pengganti selama 2 bulan kurungan,” tandasnya.

Vonis yang dijatuhkan hakim Dwi Winarko lebih ringan 2,5 tahun dari tuntutan yang diajukan jaksa Suparlan. Pada sidang sebelumnya, jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya ini menuntut terdakwa dengan hukuman 7 tahun penjara.

Atas vonis tersebut, tak banyak pikir terdakwa langsung menyatakan menerima. Hal itu diungkapkan terdakwa usai berkordinasi dengan kuasa hukumnya yaitu Eli Agus Sunarto. “Saya terima,” ujar terdakwa kepada hakim Dwi Winarko.

Senada dengan terdakwa, jaksa Suparlan kompak langsung menerima vonis yang dijatuhkan hakim Dwi Winarko. “Terima majelis,” singkat jaksa Suparlan dengan nada lirih kepada hakim Dwi Winarko.

Perlu diketahui, terdakwa ditangkap anggota Polrestabes Surabaya di rumahnya di Jalan Barata Jaya, Surabaya pada Desember 2017. Saat rumah terdakwa digeledah, polisi berhasil menemukan barang bukti sebanyak 6 poket sabu dengan berat total 0,469 gram.

Kepada polisi, terdakwa mengaku mendapatkan barang haram tersbut dari seseorang yang bernama Mardi Utomo (DPO). Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (eno)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry