Bagus Prasetyo, terdakwa kasus penusukan terhadap penyidik Polda Jatim saat menjalani sidang teleconference.

SURABAYA | duta.co – Terdakwa penikaman terhadap penyidik kepolisian pada saat diperiksa, Bagus Prasetyo akhirnya diganjar oleh majelis hakim PN surabaya dengan 1,5 tahun penjara. Atas vonis tersebut, terdakwa langsung menyatakan menerima.

Sebelum dijatuhi hukuman, sidang diawali dengan pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono. “Memohon agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun,” ujarnya pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (30/11/2021).

Usai pembacaan surat tuntutan, sidang langsung dilanjutkan dengan agenda putusan. Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim Suparno menyatakan bahwa bersalah telah menyerang petugas yakni seorang anggota polisi. “Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Bagus Prasetyo selama 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun),” kata hakim Suparno.

Usai mendengar putusan, terdakwa langsung menyatakan menerima vonis penjara selama 1,5 tahun tersebut. Senada dengan terdakwa, JPU Yulistiono juga menyatakan menerima. “Kami juga menerima yang mulia,” kata jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, awalnya terdakwa ditangkap polisi di rumahnya di Kenjeran pada Mei 2021. Dirinya ditangkap karena diduga memalsukan surat-surat seperti ijazah, KTP, kartu keluarga, akta kelahiran, dan lainnya.

Setelah ditangkap, terdakwa langsung diperiksa penyidik di ruang Unit II Subdit V Ditreskrimsus Polda Jatim. Awalnya, terdakwa bersikap kooperatif. Namun kemudian, Yuhandik dan Lukman menuju musala di seberang ruang pemeriksaan untuk beristirahat. Sekitar pukul 05.00, terdakwa mengalami sakit perut. Widigda, penyidik Polda Jatim lalu menyuruh terdakwa ke kamar mandi.

Setelah itu, terdakwa minta kepada Widigda untuk tidak diperiksa lagi karena masih sakit perut. Kemudian terdakwa disuruh berjemur di ruangan belakang berdampingan dengan dapur.

Pada saat itu terdakwa menemukan dua pisau yang tergeletak di meja dapur. Lalu satu pisau diambil dan disembunyikan di bagian dalam tangan sebelah kiri. Tujuannya digunakan untuk mengancam atau melukai petugas agar dia dapat melarikan diri.

Sekitar pukul jam 07.00 WIB, saksi Widigda mengajak terdakwa kembali ke ruangan pemeriksaan. Setelah duduk di samping saksi Widigda, saat itu saksi curiga kepada terdakwa sedang menyembunyikan sesuatu di tangannya.

Saat Widigda hendak mencari borgol dan akan memasang borgol ke tangan terdakwa, tiba-tiba diserang oleh terdakwa. Serangan terdakwa dilakukan dengan cara menikam di bagian kepala saksi Widigda. (and)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry