SENYUM: Terdakwa Hadi Sunarto alias Yoyok (47), narapidana perkara narkoba Lapas Nusa Kambangan terlihat tersenyum sesaat tuntutan hukuman mati dibacakan jaksa. Duta/Henoch Kurniawan

SURABAYA | duta.co – Hadi Sunarto alias Yoyok (47), narapidana perkara narkoba Lapas Nusa Kambangan, yang saat ini kembali didudukan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebagai terdakwa kasus serupa, dituntut jaksa Gusti Putu Karmawan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dengan hukuman mati.

Nota tuntutan dibacakan jaksa pada persidangan yang digelar di ruang Kartika PN Surabaya, Senin (29/5/2017). “Memohon kepada majelis hakim agar menyatakan terdakwa terbukti bersalah sesuai pasal yang didakwakan dan menjatuhkan hukuman mati,” ujar jaksa.

Status terdakwa sebagai residivis kasus yang sama serta berbelit-belit dalam persidangan menjadi pertimbangan tuntutan jaksa yang memberatkan.

Mendapati tuntutan yang berat itu, tidak membuat terdakwa Yoyok terperanjat. Malah, ia tampak tersenyum sesaat tuntutan dijatuhkan.

Ditengah sidang, Yoyok dan penasehat hukumnya sempat mempersoalkan tidak didampinginya terdakwa saat pemeriksaan yang dilakukan penyidik kepolisian sebelumnya.

“Tuntutan berat yang dijeratkan itu adalah hak jaksa, biarin saja. Yang pasti kita sudah siap untuk melakukan pembelaan. Terlebih seperti yang kita dengar pada sidang, saat diperiksa penyidik kepolisian, terdakwa tidak didampingi oleh pengacara. Padahal, hak itu wajib diberikan kepada terdakwa, mengingat ancaman hukumannya diatas lima tahun penjara,” ujar Didi Sungkono, salah satu anggota tim penasehat hukum terdakwa saat dikonfirmasi usai sidang.

Masih Didi, dengan fakta yag dialami terdakwa saat pemeriksaan polisi itu, pihaknya mempertanyakan keabsahan berkas perkara ini. “Seharusnya jaksa tidak gegabah untuk mem-P21 berkas perkara ini. Hal ini terlalu dini. Kita akan tuangkan dalam pembelaan,” tambah Didi.

Untuk diketahui, Yoyok diterbangkan dari Lapas Nusakambangan ke Surabaya untuk diadili terkait keterlibatannya dalam perkara peredaran sabu sebesar 13 Kg. Terkait keterlibatan Yoyok ini, didapat petugas dari keterangan ketiga terdakwa yang perkaranya sudah diproses terlebih dahulu. Mereka adalah Abdul Latif, mantan anggota Polsek Sedati Sidoarjo berpangkat Bripka, Indri Rahmawati (istri siri Abdul Latief) dan Tri Diah Torissiah alias Susi (napi Rutan Medaeng).

Atas perbuatannya, oleh jaksa, terdakwa dijerat pasal berlapis, yaitu pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang pemberantasan tindak pidana narkotika.

Otomatis dengan proses hukum yang dijalani saat ini, Yoyok terancam makin lama mendekam dalam penjara. Majelis hakim yang diketuai Harianto menunda sidang pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) oleh pihak terdakwa. eno

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry