Kanjeng Dimas saat dibawa ke Polda. (FT/KBT)

PROBOLINGGO | duta.co – Dimas Kanjeng Taat Pribadi dituntut hukuman empat tahun penjara oleh jaksa dalam kasus penipuan. Namun dalam pleidoi, Dimas Kanjeng mempertanyakan kenapa istri Ismail Hidayah, Bibi Rasemjem, dibebaskan padahal dia yang menerima uang.

Dimas Kanjeng menjalani sidang terkait kasus penipuan di Pengadilan Negeri Kraksaan Kabupaten Probolinggo, Senin (21/8//2017). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan pleidoi atau nota keberatan dari terdakwa, atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pekan sebelumnya.

Pleidoi Kanjeng terdiri atas 33 lembar dengan 10 poin keberatan dibacakan oleh terdakwa di hadapan Ketua Majelis Basuki Wiyono. Beberapa poin keberatan yang dibacakan terdakwa, di antaranya adalah tidak adanya bukti ataupun saksi yang secara langsung menyebut ia terlibat dalam penerimaan uang.
Selain itu, Kanjeng mempertanyakan keputusan JPU yang tidak menjerat istri Ismail Hidayah, Bibi Rasenjam dalam kasus ini.

“Padahal Bibi Rasenjam dan almarhum Ismail Hidayah lah yang menarik dan menerima uang dari korban, tapi dia kok bebas?” kata Kanjeng.

Namun, jaksa Nugroho tetap bersikukuh, bahwa Kanjeng layak dituntut hukuman penjara 4 tahun.

“Kami tetap menuntut empat tahun penjara,sesuai pasal 378 KUHP terkait dugaan penipuan,” terangnya.

Diketahui, Kanjeng disidang dalam kasus penipuan yang dilaporkan oleh Suprihadi Prayitno, warga Jember. Dia melapor ke polisi karena ditipu Rp 800 juta. Uang itu dia serahkan kepada Ismail Hidayah dan istrinya, Bibi Rasenjam selaku Sultan padepokan, sebelum diserahkan sebagai mahar kepada Kanjeng. Ismail sendiri tewas dibunuh dan mayatnya ditemukan di Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo. (afa)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry