SIDANG :  Sidang dugaan peyalahgunaan dana hibah KPU Pilkada 2015, memasuki tahap tuntutan (duta.co/ardhy)

LAMONGAN | duta.co – Sidang ke 11 Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dugaan penyalahgunaan Dana Hibah KPU Kabupaten Lamongan pada penyelenggaraan Pilkada Serentak tahun 2015 agenda pembacaan tuntutan terdakwa Irwan Setyadi bin Bayu Fitria.

Persidangan dimulai pukul 15.30 Wib dengan Agenda Pembacaan Tuntutan oleh JPU. Dalam hal ini terdakwa dituntut dua tahun Penjara dan denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan satu bulan kurungan.

Dalam persidangan tidak ada pengunjung yang hadir, hanya petugas dari pengadilan. Persidangan berakhir atau pembacaan tuntutan selesai dibacakan pada sekitar pukul 15.45 Wib dan berjalan dengan aman dan lancar.

” Untuk agenda persidangan berikutnya adalah Pledoi dari Terdakwa atau Penasihat Hukumnya dan persidangan akan tetap di laksanakan secara online atau virtual via app Zoom,” ungkap JPU Muhammad Subhan, Rabu (24/06/2020).

JPU mengatakan, sidang selanjutnya tetap dilaksanakan di dua tempat berbeda. Dimana Terdakwa berada di Rutan Kelas II Lamongan, sementara Majelis Hakim, Jaksa dan Penasihat Hukum berada di Pengadilan Tipikor Surabaya. ard

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry