TUNTUTAN: Terdakwa Crhistian Novanto (kemeja batik) didampingi tim penasehat hukumnya sesaat usai menjalani sidang di PN Surabaya, Rabu (21/8/2019). Duta/Henoch Kurniawan

SURABAYA – Crhistian Novanto, Security Perumahan Bukit Mas akhirnya dituntut 2 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Berkas tuntutan dibacakan jaksa pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (21/8/2019).

Oleh jaksa, terdakwa dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana penganiayan yang dilaporkan Oscarius Yudhi Ari Wijaya.  “Terdakwa melanggar pasal 351 KUHP,” ujar jaksa membacakan berkas tuntutannya.

Usai tuntutan dibacakan, akhirnya hakim ketua Maxi Sigarlaxi SH, MH menunda persidangan pada Minggu depan dengan agenda Pembelaan atau Pledoi.

Penasihat Hukum, Wellem Mintarja, mengatakan,  tuntutan jaksa 2 bulan pidana penjara kepada terdakwa kurang memenuhi rasa keadilan. Sebab, dinilainya, pijakan jaksa dengan adanya alat bukti visum dan saksi tidaklah terpenuhi.

“Bukti visum dalam surat dakwaan berbeda dengan saksi dokter visum yang dihadirkan dalam persidangan” ujar Wellem saat dikonfirmasi usai Persidangan.

Ia menjelaskan, jika fakta persidangan saksi dari dokter visum yang dihadirkan kepersidangan pada pekan lalu bukanlah saksi visum yang ada di dakwaan.

“Dalam surat dakwaan dokter visum Dr Yunita Sari tetapi dalam fakta persidangan dokter visumnya Dyn Bagus Muhammad” tukasnya.

Selain itu, menurut Pengalamanya, baru kali pertama ada salah ketik dalam Surat Dakwaan terkait perbedaan nama saksi visum. Yang semestinya Surat Dakwaan dibuat secara Rinci, Cermat dan Jelas.

“Surat dakwaan sudah cacat formil sehingga dakwaan menjadi kabur. Klien kami tidak bersalah dan jaksa tidak bisa membuktikanya” tambahnya.

Untuk diketahui, perkara ini berawal dari perseteruan yang terjadi antara terdakwa dan beberapa warga perumahan. Warga memprotes kebijakan terdakwa yang melarang masuk truk pengangkut scafholding yang dipesan warga.

Terdakwa dituding telah melakukan penganiayaan dengan cara menendang kaki salah satu warga. Akhirnya ia dilaporkan oleh warga. Menurut hasil visum, terdapat luka robek sepanjang 2 cm akibat ulah terdakwa. eno

 

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry