BEBAS: Terdakwa Djarwo Surjanto memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan usai divonis bebas oleh majelis hakim PN PN Surabaya. Duta/Henoch Kurniawan

SURABAYA | duta.co – Mantan Dirut PT Pelindo III Djarwo Surjanto, sekaligus terdakwa dugaan perkara pemerasan akhirnya bernafas lega, setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Maxi Sigarlaki, dalam putusannya menyatakan dia tidak bersalah sesuai seperti dakwaan yang dituduhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Vonis tersebut, dibacakan pada persidangan yang digelar di ruan Cakra PN Surabaya, Senin (4/12/2017). “Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah, membebaskan terdakwa dari segala tuntutan jaksa,” ujar hakim Maxi membacakan amar putusannya.

Tak hanya terdakwa Djarwo, hakim juga membebaskan Mieke Yolanda alias Nonik, yang tak lain adalah istri Djarwo, yang juga diseret oleh jaksa duduk dikursi pesakitan sebagai terdakwa atas dugaan perkara yang sama.

Sebelumnya, terdakwa Djarwo dituntut 3 tahun penjara oleh jaksa, sedangkan istrinya dituntut 1 tahun penjara subsider enam bulan penjara.

Atas vonis ini, jaksa Didik Yudha dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya langsung menyatakan kasasi. “Kita lakukan upaya hukum kasasi pak Hakim,” ujar jaksa menjawab pertanyaan hakim.

Tak banyak kata yang dilomtarkan oleh terdakwa Djarwo sesaat usai jalani sidang. “Saya buktikan bahwa saya dan istri saya tidak bersalah,” singkatnya menjawab ertanyaan wartawan.

Terdakwa Noni pun demikian, ia hanya melambaikan tangan dan bergegas berjalan keluar ruangan sidang tanpa menjawab pertanyaan wartawan.

Sebelumnya oleh JPU, Djarwo Surjanto dianggap bersalah melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 jo pasal 55 KUHP. Sedangkan istrinya, Mieke Yolanda dijerat dengan UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dugaan pemerasan yang dilakukan mantan orang nomor satu di Pelindo III terjadi dalam kurun 2014-2016. Praktik pungutan liar (pungli) itu terungkap ketika tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Mabes Polri melakukan operasi tangkap tangan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, pada November 2016 lalu.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap Direktur PT Akara, Augusto Hutapea (berkas terpisah), yang diduga tengah melakukan pungli pada importir di Pelabuhan Tanjung Perak.

Dari situ empat terdakwa lain ditangkap, mantan Direktur Utama PT Pelindo III, Djarwo,istri Djarwo, Mieke Yolanda, Direktur Keuangan PT Pelindo III, Rahmat Satria dan Direktur PT Pelindo Energi Logistik (PEL) Firdiat Firman. Saat penangkapan, petugas menyita barang bukti diduga hasil pungli sebesar Rp1,5 miliar. Dari terdakwa Djarwo mendapatkan 25 persen. eno

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry