Tampak kelima terdakwa saat jalani sidang tuntutan di PN Surabaya, Kamis (25/7/2019). (DUTA.CO/Henoch Kurniawan)

SURABAYA | duta.co – Lima kurir sabu seberat 15 kilogram, di antaranya Zaki Mubaraq (36), M Rudi (43), Sobirin (43), M Lukman (45), serta Rival Martha (24) masing-masing divonis 14 tahun serta denda sebesar Rp 1 miliar.

Mereka dinyatakan terbukti melanggar pasal Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Bila denda tidak dibayar maka hukuman ditambah selama enam bulan,” ujar ketua majelis Pujo saat bacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, (25/7/2019).

Sebelumnya, JPU Winarko menuntut kelimanya selama 15 tahun penjara. Vonis ini terbilang ringan. Majelis hakim mempertimbangkan hal yang ringan dan memberatkan.

“Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah adapun hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum,” lanjut ketua majelis Pujo.

Menanggapi putusan tersebut para terdakwa bersama kuasa hukumnya diberi waktu selama sepekan untuk menentukan sikap.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Marlon Limbong mengaku pikir-pikir menanggapi putusan tersebut.

“Kami Pikir-pikir dulu, memang berat (putusan) itu. Paling tidak upaya kami paling tidak 9 tahun,” pungkasnya.

Diketahui, ditangkap pada 25 September 2018 karena ketahuan kulakan sabu-sabu seberat tiga kilogram dari Malaysia untuk dijual di Surabaya. Sabu-sabu sebanyak itu dibeli Rival dari koleganya bernama Ridwan di Malaysia. Rival dan Ridwan berkolega ketika masih bekerja sebagai TKI di Malaysia.

Rival kemudian berangkat ke Malaysia untuk membeli sabu-sabu seharga Rp 250 juta per kilogramnya. Dia lalu membayar Rp 75 juta kepada Ridwan. Sisanya akan dibayar empat kolega lainnya dengan ditransfer dari Indonesia. Lukman membayar Rp 175 juta, dan Sobirin membayar Rp 150 juta sebanyak empat kali. Setelah lunas, Ridwan mengirim sabu-sabu itu ke Riau.

Rival lalu berangkat dari Malang ke Riau untuk menemui Zaki. Dia meminta Zaki mengantar sabu-sabu sampai ke Caruban. Imbalannya uang Rp 60 juta. Zaki lalu meminta Rudi menemaninya dan dijanjikan imbalan Rp 30 juta. Sementara Rival sudah terlebih dahulu pulang ke Malang.

Sabu-sabu itu dibagi menjadi empat paket lalu dibawa menggunakan tas jinjing. Keduanya naik bis yang pergi ke Pelabuhan Caruban naik kapal laut. Namun, ketika bis sampai di pelabuhan dan melanjutkan perjalanan ke terminal, bis itu mogok. Keduanya lalu kembali menghubungi Rival dan disarankan untuk ganti bis.

Sampai di terminal, keduanya dijemput orang suruhan Sobirin. Sobirin merupakan pembeli sabu-sabu tersebut. Keduanya lalu dijanjikan Sobirin uang Rp 50 juta bila berhasil mengantarkan sabu-sabu itu. Namun, sebelum keduanya dijemput orang suruhan Sobirin, keduanya sudah ditangkap petugas BNNP Jatim di Terminal Caruban. Tidak lama, Sobirin ditangkap di Hotel Holiday Inn Express Surabaya. (eno)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry