SIDANG: Terdakwa Trisulowati alias Chinchin saat jalani sidang di PN Surabaya. Duta/Henoch Kurniawan

SURABAYA | duta.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sumantri dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya  menjatuhkan tuntutan 10 bulan penjara terhadap Trisulowati alias Chinchin, terdakwa perkara pencurian dan penggelapan dokumen PT Blauran Cahaya Mulia (BCM).

Tuntutan itu dibacakan pada persidangan yang digelar di ruang Candra PN Surabaya, Rabu (19/7/2017). “Menuntut agar majelis hakim memutuskan terdakwa bersalah dan menjatuhi hukuman 10 bulan penjara,” ujar jaksa membacakan nota tuntutannya.

Dalam pertimbangan yang memberatkan, jaksa menilai terdakwa mempersulit persidangan sedangkan sikap terdakwa yang sopan dalam persidangan dijadikan sebagai pertimbangan yang meringankan oleh jaksa.

Dikonfirmasi usai sidang, terdakwa Chinchin didampingi Anthoni Jono dan Ronald Tallaway, tim penasehat hukumnya, mengaku tidak kaget dengan tuntutannyang dijatuhkan jaksa.

“Kita tidak terkejut dengan tuntutan yang dijatuhkan jaksa. Karena dari awal perkara ini sudah syarat kriminalisasi. Namun bisa dilihat, sepertinya jaksa sendiri ragu-ragu menjatuhkan tuntutan 10 bulan. Ancaman dalam pasal yang didakwakan maksimal 5 tahun, dengan menuntut 10 bulan ini, disitu terlihat hari nurani jaksa yang berbicara bahwa bu Chinchin ini tidak bersalah. Hanya karena mungkin si jaksa menuruti perintah ‘si bos’, mau gak mau dia harus menjatuhkan tuntutan,” ujar Antoni.

Dia juga menuding dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa tidak memperhatikan dan mengabaikan hampir seluruh fakta persidangan yang telah digelar pada agenda-agenda sebelumnya.

“Jaksa mengatakan bahwa para saksi mengatakan bahwa pemindahan dokumen itu atas perintah terdakwa. Padahal terdakwa sendiri malah tidak tahu dan tidak pernah ke apartemen tempat dokumen dipindah untuk audit. Bahkan audit itu sendiri atas perintah Gunawan selaku komisaris,” tambah Antoni.

“Yang pasti, fakta sidang bakal kita sajikan pada pembelaan (pledoi) yang bakal kita bacakan pada agenda sidang selanjutnya,” timbal Ronald Tallaway.

Chinchin menambahkan, soal disinggung adanya potensi kerugian dana yang disebut oleh jaksa dalam nota tuntutannya, hal itu dinilai mengada-ada. “Bahkan dalam dakwaan pun tidak disebutkan soal dana perusahaan Rp 5,8 miliar dan Rp 3,6 miliar. Sedangkan dalam persidangan sudah terungkap dana tersebut merupakan dipergunakan untuk kepentingan perusahaan sendiri, bukan untuk kepentingan saya secara pribadi,” tambah Chinchin.

Masih Chinchin, apa yang dibacakan jaksa dalam tuntutannya tersebut, merupakan tindakan copy paste dari keterangan Berkas Acara Pemeriksaan  (BAP) yang diberikan Gunawan Angka Widjaja saat penyidikan di Polrestabes Surabaya.

Untuk diketahui, sebelumnya, Chinchin jadi pesakitan setelah dilaporkan suaminya sendiri, Gunawan Angka Widjaja melalui Polrestabes Surabaya.

Sebelum berseteru, perseroan yang menangani operaionalam gedung megah Empire Palace itu dikelolah bersama oleh pasutri ini, dengan posisi jabatan Chinchin sebagai Direktur Utamanya dan Gunawan sebagai Komisaris Utama. Belakangan, Chinchin dipecat melalui RUPS yang digelar oleh Gunawan.

Berbarengan dengan perkara pidananya, kini bahtera rumah tangga Chinchin-Gunawan itu tengah proses cerai di pengadilan. Pasca dilaporkan suaminya sendiri, Chinchin pun juga dilaporkan oleh Teguh Suharto Utomo, Kuasa Hukum Gunawan dan Direktur baru PT BCM Rachmat Suharto alias Steven Roy ke Mapolda Jatim.

Belakangan, Chinchin melawan dengan melaporkan balik Gunawan dan enam orang lainnya yang dinilai andil dalam RUPS PT BCM tersebut.

Sidang dilanjutkan dua pekan kedepan dengan agenda pembacaan pembelaan oleh tim penasehat hukum terdakwa. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry