DITUNDA: Gus Ipul mengatakan, Sebenarnya Pergub sudah siap direalisasikan di Jatim. Kemarin memang rencana akan diterapkan per 1 April. Tapi Revisi Permenhub baru selesai. Intinya saat ini kami masih menggu hasil dari Kemenkumham untuk merealisasikan aturan itu.
DITUNDA: Gus Ipul mengatakan, sebenarnya Pergub Taksi Online sudah siap direalisasikan di Jatim. Kemarin memang rencana akan diterapkan per 1 April. Tapi Revisi Permenhub baru selesai. Intinya saat ini kami masih menggu hasil dari Kemenkumham untuk merealisasikan aturan itu.

Masih Dikondultasikan Kemenkumham

 

SURABAYA – Penerapan Pergub Taksi Online di Jawa Timur yang mestinya diberlakukan mulai Sabtu (1/4) kemarin ditunda. Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) tentang angkutan online di Jatim itu sendiri sebenarnya juga sudah dimatangkan. Kendati demikian, Rapergub tersebut belum bisa diterapkan, karena masih menunggu revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 32 Tahun 2016.

“Sebenarnya revisi Permenhub sudah selesai, tapi Permenhub itu saat ini masih akan dikoordinasikan dengan Kemenkumham untuk dimatangkan. Baru setelah itu, Pergub Jatim akan diterapkan,” ujar Wakil Gubernur Jatim, Saifullah Yusuf, saat dikonfirmasi Minggu (2/4) kemarin.

Menurut Gus Ipul, sapaan akrab Saifullah Yusuf, pihaknya belum dapat mengetahui kepastian kapan Permenhub itu selesai dimatangkan di Kemenkumham. Dasar Pergub adalah Permenhub yang sudah direvisi, isinya hasil kesepakatan antara dua belah pihak (pemerintah, angkutan online, dan angkutan konvensional).

“Sebenarnya Pergub sudah siap direalisasikan di Jatim. Kemarin memang rencana akan diterapkan per 1 April. Tapi Revisi Permenhub baru selesai. Intinya saat ini kami masih menggu hasil dari Kemenkumham untuk merealisasikan aturan itu,” ungkapnya.

Sebelumnya, Gubernur Jatim Soekarwo mengatakan akan menerbitkan peraturan tentang angkutan online dalam bentuk Pergub yang akan diterbitkan pada 1 April 2017. Dalam Pergub tersebut ada 6 poin yang menjadi titik berat  menyangkut pengoperasian angkutan sewa khusus beraplikasi online.

Pertama, tentang tarif. Tarif batas bawah ditetapkan Rp3.450 per kilometer, sedangkan tarif batas atas diserahkan pada mekanisme pasar. Kedua, tentang STNK. STNK kendaraan masih diperkenankan atas nama pribadi (Pergub No.78 tahun 2015) tetapi didaftarkan pada badan usaha.

Ketiga, mengatur penyelenggaraan usaha, di antaranya pemesanan hanya dilakukan melalui aplikasi dan tidak diizinkan menaikkan penumpang di jalan, di tempat-tempat publik, seperti terminal, stasiun, pelabuhan, bandara, dan rumah sakit. Pemilik kendaraan bisa bergabung dengan perusahaan penyelenggara angkutan umum. Batasan usia kendaraan maksimal 10 tahun.

Keempat, mengatur kepengusahaan, yakni perusahaan penyelenggara wajib menanggapi pengaduan masyarakat serta harus melaporkan kegiatan usaha setiap bulan kepada dinas perhubungan. Kelima, tentang penyedia aplikasi, yakni harus mendapat persetujuan dari gubernur, serta wajib membuka kantor cabang minimal di ibu kota provinsi. Akses aplikasi hanya diberikan pada kendaraan yang sudah berizin.

Poin terakhir (keenam) mengatur tentang kuota. Di Jatim hanya boleh ada 4.445 unit kendaraan angkutan online. Setiap taksi online diberikan logo stiker berwarna kuning dengan simbol yang telah ditetapkan. ud

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry