Dian Sutjipto terlihat optimis ketika memberikan sosialisasi e-voucher inovasi parkir berbasis teknologi digital di Pasar Larangan, Sidoarjo, Senin 28 Oktober 2024.

SURABAYA I duta.co- Kebijakan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo, Benny Airlangga Yogaswara memutus kontrak kerjasama dengan Indonesia Sarana Service-KSO (ISS-KSO) dan menuduhnya beberapa kali wanprestasi rupanya berbuntut panjang.

Mitra kerja Dishub Sidoarjo ini berencana menempuh jalur hukum dengan melayangkan dua gugatan sekaligus. Hal ini lantaran tidak ingin reputasi dan martabatnya terus diinjak injak. Mereka menilai pernyataan Benny yang dimuat beberapa media dengan menuduh rekanan beberapa kali melakukan wanprestasi sangat tendensius dan sarat kepentingan.

Sebaliknya, dalam banyak temuan di lapangan, justru diduga Dishub sebagai Pihak Pertama dalam perjanjian pengelolaan parkir tersebut banyak melakukan kesalahan prinsip dan mendasar.

Direktur Operasional ISS-KSO, Dian Sutjipto, membeber kronologis kerjasama dengan Dishub yang sejak awal diduga banyak melakukan kesalahan prinsip dan mendasar. Salah satunya adalah memasukkan data palsu atau fiktif ke dalam surat perjanjian kerjasama.

“Ruh dan substansi dari perjanjian kerjasama ini adalah penyelenggaraan layanan  parkir dan goal yang diinginkan Dishub adalah pendapatan. Maka kalau datanya salah atau fiktif itu pasti berdampak kepada pendapatan. Apa itu bukan penipuan,” kata Dian Sutjipto, kepada wartawan, Selasa (29/4/2025).

Mas Dian, sapaannya, membeber beberapa dugaan kesalahan mendasar dinas terkait yang berdampak pada macetnya kerjasama. Salah satu yang paling mencederai adalah apa yang dituangkan dalam perjanjian kerjasama ternyata tidak sesuai dengan kenyataan yang ada di lapangan. Ini diketahui oleh ISS-KSO pasca Perjanjian Kerjasama (PKS) ditandatangani para pihak.

Sekedar diketahui, sebelum dilakukan pengelolaan layanan parkir, ada masa 60 hari kerja bagi rekanan untuk persiapan sekaligus memvalidasi, apakah seluruh data yang dituangkan oleh pihak pertama (Dishub) sesuai kenyataan di lapangan atau tidak.

Selama melakukan validasi dalam masa persiapan itulah, Dian mengakui, ISS menemukan banyak ketidaksesuaian. Merujuk Berita SK Bupati Kab Sidoarjo No. 188/655/488.1.1.3/2021 tentang Lokasi Tempat Parkir Kabupaten Sidoarjo, tercatat ada 359 titik parkir yang akan dikelola oleh ISS-KSO.

Setelah divalidasi, katanya, ditemukan 4 titik parkir yang dobel input. Yang ‘agak gila’ dan terlalu ngawur adalah temuan bahwa  dari 359 titik parkir yang dituangkan dalam Perjanjian Kerjasama (PKS), ternyata hanya ada 221 lokasi parkir yang masih berfungsi.

“Ini kan sudah kelewatan ngawurnya. Mereka begitu berani memasukkan data yang sebenarnya tidak dalam penguasaan dan pengawasannya. Lokasi parkir yang tidak berfungsi dimasukkan dalam PKS, seolah masih berfungsi,” jelasnya.

Tak hanya itu, lanjutnya, setelah terseleksi menjadi hanya 221 lokasi parkir yang berfungsi, ternyata dari jumlah tersebut hanya ada 120 lokasi parkir yang berjukir resmi. Sisanya, 121 lokasi parkir lainnya dikuasai oleh pihak ketiga. Bahkan ada aset milik desa (TKD) termasuk milik swasta (pajak parkir) ikut dicantumkan dalam perjanjian.

“Jadi sejak awal saya menduga pihak pertama (Dishub) sudah memiliki niat yang tidak baik dengan memasukkan data-data fiktif  ke dalam akta perjanjian,” ungkapnya.

Atas banyaknya kejanggalan itulah, ujarnya, yang ditemukan sebelum dilakukan pengelolaan parkir, ISS-KSO kemudian berkirim surat kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Timur. Pada surat bernomor:  07/IDS-SDM.KSO/III/2022 tanggal 29 Maret 2022, tentang permohonan konsultasi Berita Acara inventarisasi Lokasi Parkir Objek Kerjsama ( LPOK ), di Kabupaten Sidoarjo tanggal 06 April 2022 tersebut, mendapat jawaban tegas dari BPK Jatim. Sikap tegas lembaga pemeriksa keuangan ini dituangkan dalam Surat BPK Provinsi Jatim nomor : 55/S/XVIII.SBY/04/2022 tanggal 01 April 2022.

Dalam surat tersebut, ungkapnya, BPK menyatakan kerjasama pemanfaatan aset tidak dapat dilakukan karena 359 titik parkir yang dikelola Pemkab Sidoarjo masih terdapat aset milik Pemprov Jatim, khususnya Tepi Jalan Provinsi (TJP). Selain melarang melanjutkan kerjasama karena Pihak Pertama memasukkan data lokasi parkir yang bermasalah yang tidak sesuai fakta lapangan atas penguasaan aset, BPK juga mempermasalahkan prinsip penyetoran retribusi.

Menurut BPK, kata Dian, kerjasama antara Pemkab Sidoarjo dengan pihak ketiga yang mengharuskan adanya penyetoran kontribusi dalam jumlah tertentu pada awal pelaksanaan kerjasama itu tidak sesuai dengan prinsip penyetoran retribusi.

“Kerjasama retribusi oleh pihak ketiga tidak dapat dilakukan karena prinsip retribusi dipungut pada saat layanan, dan disetorkan ke Kasda, demikian kutipan dalam surat BPK Provinsi Jatim. Klausul tersebut juga masuk sebagai bagian dari rekomendasi DPRD Kabupaten Sidoarjo agar para pihak mengikuti saran dari BPK,” terangnya.

Atas banyaknya temuan masalah ditambah hasil konsultasi dengan BPK Jatim sebelum PKS ditandatangani tersebut, ISS-KSO kemudian berkirim surat ke Dishub. Melalui Surat ISS – KSO No. 16/IDS-SDM.KSO/VI/2022 tanggal 17 Juni 2022, tersebut mereka memberitahukan masa persiapan sekaligus meminta penundaan pelaksanaan kegiatan layanan parkir.

“Ada banyak kesalahan prinsip dan mendasar di depan mata dan itu di tuangkan dalam PKS. Karena itu kami berkirim surat meminta penundaan pelaksanaan. Tapi permohonan itu ditolak Dishub,” terang Dian.

Selain lokasi parkir yang menjadi masalah mendasar, permohonan penundaan pelaksanaan PKS itu juga dilandasi belum tersedianya sarana dan prasarana (sarpras) yang memadai sesuai pada akta perjanjian (PKS).

“Jadi dari awal kami sebenarnya ingin menunda melanjutkan pelaksanaan kerjasama ini. Kami ingin temuan masalah yang begitu banyak itu diperbaiki lebih dulu. Tapi permohonan kami ditolak,” tegas Dian.

Dian mengungkapkan, penolakan itulah yang kemudian membuat posisi ISS-KSO dilematis. Dipaksa melanjutkan dalam situasi yang banyak masalah. Tapi kalau tidak melanjutkan, dari awal ISS sudah dihadapkan sanksi pencairan jaminan pelaksanaan dan perusahaan akan diblacklist.

“Dalam kondisi seperti itu kami terpaksa melanjutkan PKS, dengan keyakinan Dishub berkali-kali berjanji akan memperbaiki semua temuan yang bermasalah tersebut dalam addendum,” papar bapak dua anak ini.

Karena yang meyakinkan atas nama pemerintah Kabupaten Sidoarjo, kata Dian, maka ISS-KSO percaya. Merekalah yang punya kebijakan dan kewenangan. “Ternyata di tengah jalan sampai sekarang tidak ada satupun perbaikan dalam addendum dilaksanakan dengan serius. Perlu saya tegaskan bahwa sejak awal kami punya niat baik untuk membantu Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam mengelola parkir. Dengan begitu Pemkab bisa menekan kebocoran pendapatan, masyarakatnya juga bisa mendapat keuntungan perbaikan layanan parkir secara efisien dan  hemat,”  pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Dishub Sidoarjo Benny Airlangga Yogaswara, mengatakan, Dishub memutus kontrak kerjasama dengan PT. ISS karena adanya dugaan wanprestasi. Salah satunya pihak rekanan tidak melaksanakan kewajiban bagi hasil kepada Pemkab Sidoarjo atas pengelolaan parkir di wilayah Kabupaten Sidoarjo.

PT ISS telah diberi kewenangan mengelola parkir dengan target penghasilan Rp 12 miliar pertahun. Dari hasil itu komposisi pembagiannya 55 persen harus disetor ke Kasda Pemkab Sidoarjo, lalu sisanya (45 %) menjadi hak pihak rekanan.

Namun dalam pengelolaan 2024 yang merupakan tahun ke dua setelah addendum, pihak PT ISS diduga tidak memenuhi kewajiban menyetor bagi hasil itu ke Kasda sebagai pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkab Sidoarjo. “Kalau dihitung kisaran Rp 7,7 miliar yang harus disetor PT ISS ke Kasda. Karena wanprestasi, sehingga kami mengambil langkah tegas dengan memutus kerjasama pengelolaan parkir,” ujar Benny. (zi)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry