KEDIRI | duta.co -Video berisi klarifikasi perwakilan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se – Kabupaten Kediri atas berita hoax yang menyatakan PPK akan mogok mendapat tanggapan serius Ketua LBH Al Faruq, Taufiq Dwi Kusuma.SH. Dimana LBH Al Faruq pertama kali menyampaikan keterlambatan honorarium PPK dua bulan Tahun Anggaran 2018, belum terbayarkan KPU Kabupaten Kediri.

Munculnya video tersebut, justru dipertanyakan nyali para PPK dalam transparan penyerapan anggaran Pilkada Serentak.  PPK terkesan tidak berani angkat bicara atas honor yang merupakan hak mereka. Yang terjadi justru, PPK bersama KPU memproduksi video klarifikasi kemudian disebarkan usai kasus ini mencuat.

“Ada apa dengan PPK kok tidak bernyali. Mereka tidak terima honor namun kabarnya, telah membubuhkan tanda tangan penerimaan honor? PPS saja sudah menerima, bila honor yang harusnya tiap bulan diterimakan tak kunjung cair, kenapa malah diam kemudian membuat video klarifikasi. Ketua KPU sendiri menyatakan anggaran tersebut ada dan belum terserap,” ungkap Ketua LBH Al Faruq, saat dikonfirmasi Selasa (08/01/2019).

Disampaikan Taufiq Dwi Kusuma bahwa dirinya mencium aroma tidak sedap di lingkungan penyelenggaran pemilu daerah yang disinyalir melibatkan PPK. Seperti diberitakan sebelumnya terkait honor, pada anggaran swakelola diterima PPK tentang sosialisasi seperti tatap muka dan pemasangan media, dianggap kurang transparan.

“Setiap ada kegiatan kenapa hanya ketua PPK yang dilibatkan, padahal ada anggota lainnya. Perlu diingat, jabatan PPK kolektif kolegial dimana seluruh kebijakan, kegiatan atau pun menjalankan suatu proses dalam berorganisasi, semuanya berpijak pada kebersamaan, dimana seluruh pengurus dan anggota harus terlibat,” terang Taufik, yang juga menjabat Sekretaris Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) PCNU Kabupaten Kediri .

Terkait deadline diberikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri, Subroto .SH . MH agar segera menyelesaikan pada bulan ini, menurut Taufik hal tersebut tidak mungkin terjadi.

“Yang pertama honor tersebut masuk tahun anggaran lalu, kemudian PPS telah menerima honor, bila anggaran tersebut ada kenapa tidak terbayarkan padahal ini anggaran rutin dan hingga dua bulan menunggak. Meminta rekomendasi KPU RI? Saya pikir tidak semudah itu akan turun ijin untuk penambahan anggaran pada tahun ini, karena untuk anggaran tahun lalu,” jelasnya.

Meski demikian, Ketua KPU berkeyakinan honor PPK bisa terselesaikan setelah pihaknya mengajukan penambahan anggaran atas seijin KPU RI.

“Kita tunggu perkembangannya, karena pihak KPU RI melalui propinsi telah datang dan melakukan verifikasi. Saya berencana akan ke Jakarta bila surat tersebut tidak segera turun,” jelas Sapta Andaruiswara, saat dikonfirmasi kemarin di ruang kerjanya. (nng)