SURABAYA | duta.co – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap pembuatan obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil ekstasi dan carnophen di Surabaya. Pengungkapan ini dilakukan setelah penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Kertajaya Indah Timur IX, Surabaya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, menyampaikan kepada media, Senin, (20/5/2024), bahwa dalam penggerebekan ini, Polisi mengamankan dua tersangka dan ribuan butir pil sebagai barang bukti.

“Atas kasus ini Polisi mengamankan dua tersangka dan ribuan butir pil sebagai barang bukti,” kata Kombes Dirmanto.

Direktur Resnarkoba pada Ditresnarkoba Polda Jatim, Kombes Robert Da Costa, menambahkan, bahwa penggerebekan ini bermula dari penangkapan dua pelaku berinisial ADH dan MY. Dari pengembangan penangkapan kedua tersangka, ditemukan tempat yang digunakan untuk produksi pil ilegal tersebut.

“Tersangka ADH adalah residivis tahun 2020 yang pernah diadili di PN Surabaya dan divonis 5 tahun. Ia bebas pada bulan Juni 2023. Sedangkan MY adalah residivis tahun 2018 yang bebas pada tahun 2022,” jelas Kombes Robert.

Kombes Robert juga mengungkapkan, bahwa MY mendapatkan carnophen dan bahan farmasi pil double L dari seseorang berinisial WD, yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO). “WD menerima barang tersebut di rumah kontrakan yang di Perumahan Kertajaya Indah Timur 9 Nomor 47 Surabaya,” ujarnya.

Selain itu, MY disuruh oleh WD untuk mencari rumah kontrakan yang kemudian digunakan sebagai tempat produksi pil carnophen dan pil berlogo LL. “Selain itu juga ada sebuah ruko di daerah Sidorame Baru Surabaya yang digunakan untuk menyimpan hasil produksi,” tambah Kombes Robert.

Dalam penggerebekan tersebut, Polisi menemukan 9 bungkus teh China warna merah berisi sabu seberat 8.929,191 gram, 9 bungkus klip berisi ekstasi berlogo burung hantu warna ungu sebanyak 1.568 butir dengan berat bersih 639,831 gram, dan 8 bungkus plastik berisi ekstasi berlogo singa warna krem sebanyak 1.326 butir dengan berat bersih 337,745 gram. Semua ini didapat dari tangan tersangka ADH.

Polisi juga mengamankan pil Carnophen sebanyak 1.080.000 butir dan pil berlogo double L sebanyak 6.780.000 butir, dengan total nilai barang bukti mencapai Rp23,15 miliar. “Total barang bukti pil yang kami amankan dari lokasi senilai Rp 23,15 miliar,” kata Kombes Robert.

“Atas pengungkapan jaringan kelompok ADH dan MY ini, Polda Jatim diperkirakan telah menyelamatkan kurang lebih 50.000 jiwa masyarakat Jatim dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,” pungkas Kombes Robert Da Costa. (gal)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry