SURABAYA | duta.co – Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Jawa Timur berhasil meringkus dua bandar narkotika jenis sabu yang menjalankan aksinya dengan berbekal senjata api (senpi).

Kedua pelaku yang berhasil ditangkap yakni, Kadin (33), asal Jombang dan Ucok (46), asal Mojokerto. Dari penangkapan pelaku Kadin polisi mengamankan barang bukti 10 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor seluruhnya 5,86 gram, dan alat hisapnya.

“Barang bukti lainnya, dua unit senjata api jenis revolver, dan satu unit air softgun jenis FN beserta peluru tajam caliber 38 milimeter,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko. saat konferensi pers di Balai Wartawan Polda Jatim, Selasa (16/3/2021).

Dirreskoba Polda Jatim, Kombes Hanny Hidayat didampingi Wadir AKBP Aris Supriyono, dann Kasubdit 1 Kompol Daniel Marunduri mengatakan, motif pelaku Kadin disinyalir sebagai pengedar atau penjual sabu dan pemilik senpi rakitan.

“Dari hasil pengakuan tersangka Kadin, senjata api tersebut didapatkan dari tersangka Ucok, warga Mojokerto. Selanjutnya polisi terus melakukan pengembangan terhadap DPO berinisial MAS sebagai pemilik sabu,” jelasnya.

Dalam kasus ini, Kadin dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara, maksimal 20 tahun hukuman penjara.

Tersangka juga dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.  12/1951 Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.

Sedangkan tersangka UC dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.  12/1951 Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

“(Perkara Narkoba) ancaman hukumnya minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun. Sedangkan untuk senjata apinya, akan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum dengan jerata UU Darurat No.  12/1951, dengan ancaman maksimal 20 tahun,” tutup Kabid Humas Polda Jatim. tom

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry