DITAHAN: Miryam S Haryani diserahkan Polda Metro Jaya ke KPK seelah ditangkap beberapa hari lalu. (ist)

JAKARTA | duta.co – Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil tersangka dugaan memberikan keterangan palsu, Miryam S Haryani ke DPR, siang ini, Senin (19/6/2017).

“Rencananya nanti jam 12.00 WIB, kami akan panggil,” kata anggota Pansus Hak Angket, Desmond J Mahesa.

Desmond mengatakan, pemanggilan itu dilakukan untuk mengkonfirmasi surat yang dikirimkan Miryam ke DPR. “Surat itu berisi pernyataan bahwa Miryam tidak ditekan oleh anggota-anggota DPR,” kata Desmond.

Surat Miryam itu diungkap pertama kali pada rapat Pansus Hak Angket KPK perdana, oleh politikus PDIP Masinton Pasaribu. Surat pernyataan Miryam itu ditulis pada 8 Mei 2017 dengan bertandatangan materai Rp6.000 dan disebut tanpa paksaan.

Petikan surat Miryam diantaranya menyatakan: Dengan ini saya menyatakan bahwa saya tidak pernah merasa ditekan atau diancam oleh Bapak Bambang Soesatyo, Bapak Aziz S, Bapak Masinton Pasaribu, Bapak Syarifudin Suding dan Bapak Desmond terkait pencabutan BAP saya pada persidangan saya pada 23 Maret 2017 dan 30 Maret 2017 di Pengadilan Tipikor Jakarta atas nama terdakwa Irman dan Soegiharto.

Seperti diketahui, rencana pemanggilan Miryam ini ditolak oleh KPK. Juru Bicara KPK Febridiansyah memberikan sinyal, tidak akan mengirimkan Miryam ke Pansus. Alasannya, Miryam juga berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry