SURABAYA|duta.co – Devi Tri Ramadhanti (21), warga Petemon II-A Surabaya akhirnya didudukan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia diadili atas kepemilikan narkotika jenis sabu sebanyak 32 poket.

Sidang diruang Candra PN Surabaya ini, digelar dengan agenda maraton. Mulai pembacaan dakwaan, mendengarkan keterangan saksi hingga pemeriksaan terdakwa, Senin (2/12/2019).

Dalam keterangannya, terdakwa mengaku 32 poket sabu tersebut merupakan titipan dari Sugeng Januar Prayitno (terdakwa berkas terpisah).

“Awalnya saya ditelpon oleh Sugeng untuk datang ke tempat kos di jalan Dukuh Kupang pada Minggu (1/9/2019) lalu. Sesampai disana, saya dititipi sabu yang dibungkus didalam bungkus rokok. Saya dapat upah Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu,” ujar terdakwa.

32 poket sabu tersebut, dikemas dalam dua bungkus rokok berbeda. Satu kemasan berisi 14 poket dan satu kemasan lagi berisi 18 poket.

Dalam dakwaan jaksa diceritakan, untuk mengedarkan sabu dagangannya, Sugeng menggunakan metode yang unik. “Jadi para calon pembeli ini, nantinya diarahkan kepada terdakwa Devi untuk mengambil barang (sabu). Intinya mereka sudah sekongkol. Dan terdakwa Devi mendapatkan hasil dari transaksi narkoba ini,” terang jaksa Maya usai sidang.

Jaksa juga mengatakan bahwa peran terdakwa berhasil diungkap dari hasil penangkapan terdakwa Sugeng oleh petugas Polrestabes Surabaya, Selasa (3/9/2019) lalu.

Sugeng ditangkap saat berada dirumahnya di jalan Petemon I Surabaya. Saat penggeledahan, kepada petugas, Sugeng mengaku masih memiliki puluhan poket sabu yang dititipkan kepada terdakwa Devi.

Atas perbuatannya, terdakwa Devi dijerat pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sidang dilanjutkan Senin (9/12/2019) pekan depan dengan agenda pembacaan berkas tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. eno

FOTO: Terdakwa Devi Tri Ramadhanti saat jalani sidang di ruang Candra PN Surabaya, Senin (2/12/2019). Henoch Kurniawan

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry