LAPOR: Kuasa ahli waris menunjukkan surat laporan SPKT Polda Jatim. Duta/Tunggal Teja

SURABAYA | duta.co – Kuasa Ahli waris H Badrul Munir, pemilik tanah seluas 3 hektare di Jalan Tambak Wedi Gg 12-12A, Kenjeran, Surabaya mendatangi SPKT Polda Jatim, Jumat (9/6/2017). Tindakan itu dilakukan karena surat pernyataan penunjukan aset yang dimiliki oleh Pemkot itu tidak benar dan palsu.

Saifu Eko Djoko Wijono, kuasa Ahli waris menduga surat pernyataan aset yang dimiliki oleh pemkot di wilayah Tambak Wedi Gg.12 tersebut palsu. Pasalnya di surat pernyataan tersebut dibubuhi tanda tangan yang dipalsukan oleh H Muhajir MHD Cs.

Saifu juga mempersoalkan pemukiman yang berada di atas tanah ahli waris tersebut. “Saya tidak pernah menghibahkan tanah ini untuk dijadikan pemukiman dan kami juga tidak pernah menjual tanah itu Karena itu kami punya hak sepenuhnya untuk menutup dan membongkar bangli tanah tersebut karena itu sepenuhnya hak kami sepeninggalan orangtua kami H Badrul Munir,” tegasnya.

Karena hal itu, kami selaku ahli waris melaporkan masalah tersebut kepada pihak kepolisian atas adanya surat pernyataan palsu yang dibuat oleh H. Muhajir MHD yang meruipakan mantan Lurah Tambak Wedi Surabaya.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomer: Lp/718/VI/2017/UM/SPKT POLDA JATIM, Jumat 9 juni 2017 ahli waris melaporkan H Muhadjir HMD, mantan Lurah Tambak Wedi. Warga jalan Tambak Wedi Baru Lebar dilaporkanm tentang tindak pidana penipuan dan atau membuat dan mengunakan surat palsu yakni Pasal 378 dan 263 KUHP. tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry