H Rakhmat Santoso SH, MH, kuasa hukum bos Empire Palace Gunawan Angka Widjaja dan ibunya, Linda Anggraini saat memberikan keterangan pers di Surabaya, Rabu (27/6/2018). (DUTA.CO/Henoch Kurniawan)

SURABAYA | duta.co – Gunawan Angka Widjaja, bos The Empire Palace dan ibunya, Linda Anggarini meminta perlindungan hukum sesaat penetapan status tersangka yang disandangkan oleh penyidik Polda Jatim beberapa hari lalu.

Hal itu diungkapkan H Rakhmat Santoso SH, MH, Kuasa hukum keduanya kepada wartawan. “Kami meminta penyidik untuk meninjau kembali penetapan para klien kami sebagai tersangka serta menghentikan penyidikan terhadap kasus ini,” ujar Rakhmat, Rabu (27/6/2018).

Masih menurut Rakhmat, permohonan ini karena laporan polisi bernomor LP.B/1198/IX/2017/UM/JATIM dan LP.B/1199/IX/2017/UM/JATIM, sama sekali tidak memenuhi unsur-unsur pasal yang disangkakan.

“Ada sengketa perdata yang proses hukumya masih berjalan dan belum memperoleh putusan final,” beber Rakhmat. Ia pun berpendapat, bahwasannya polemik yang melibatkan antar pihak ini hanyalah permasalahan rumah tangga yang tidak perlu didramatisir. Dan sebelumnya tidak ditangani secara proposional. Permasalahan tersebut adalah perkara perceraian yang saat ini masih memasuki tahap Kasasi Mahkamah Agung (MA) RI.

“Sedangkan, terjadinya hutang antara anak kepada ibunya adalah hal yang wajar, itu pun nantinya hutang tersebut Pak Gunawan bayar dengan uang miliknya sendiri, tanpa menganggu uang hak pelapor, jadi tidak ada korelasi soal hutang ini dengan pelapor,” tambahnya.

Diceritakan Rakhmat, sejak usia muda, Gunawan merupakan pekerja keras dan bekerja diperusahaan PJTKI milik ibunya tersebut. Pada tahun 2000, ia mendapat pinjaman modal dari ibunya guna menjalankan bisnis, salah satunya bidang properti dan pengelolahan gedung megah Empire Palace.

“Bahkan bantuan financial dari ibunya itu didapat sebelum perkawinan pak Gunawan dengan bu Chinchin. Hal itu bisa dibuktikan dari Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SSPT) Pak Gunawan secara pribadi. Kepada negara, pak Gunawan membayar pajak sebesar Rp 100 miliar,” ungkap Rakhmat.

Rakhmat pun mengakui bahwa status tersangka ini disandang tanpa sebelumnya dilakukan pemeriksaan terhadap klienya. “Memang saat ini klien saya informasinya ada di Singapura, dan sangat ingin bersikap kooperatif dan memberikan keterangan yang sejelas-jelasnya. Ia pun tidak ingin bercerai dengan istrinya. Pihaknya tetap berharap agar perkara ini bisa berakhir damai. Ini hanya masalah keluarga yang tidak perlu dibesar-besarkan. Apalagi perkara ini masih sumir dan layak untuk di SP3. Pak Gunawan orang yang awam masalah hukum,” katanya.

Pada intinya, Gunawan meminta ada jaminan hukum dari Polda Jatim. Perlindungan hukum itu dalam bentuk ada jaminan tidak ada penahanan terhadap dirinya. “Pak Gunawan ingin masalah ini segera selesai,” tambah Rakhmat.

​Kasus​ ini berawal dari adanya tindakan laporan polisi yang dilakukan Trisulowati alias Chinchin terhadap suami dan mertunya diatas. Para terlapor yang diduga menciptakan kondisi seolah-olah Gunawan sebagai anak, telah berutang sebesar Rp 665 miliar kepada Linda, ibunya sendiri.

Polda Jatim akan menggandeng Interpol guna memulangkan Gunawan Angka Widjaja dari Singapura. Pemilik gedung megah The Empire Palace tersebut dijerat dugaan tindak pidana memalsukan surat dan atau memberikan keterangan palsu kedalam akta otentik sebagaimana seperti yang diatur dalam Pasal 263 dan 266 KUHP. (eno)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry