Lukman Hakim Syaifuddin (ist)

JAKARTA | duta.co – Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Kemenag mengklaim regulasi itu mampu mengatasi biro perjalanan umrah bermasalah. Menag Lukman Hakim Saifuddin pun menetapkan biaya rasional umrah oleh biro travel Rp20 juta.

“Kami, menetapkan harga referensi yang bisa dijadikan publik rujukan apakah travel ini benar atau tidak. Itu Rp 20 juta,” ujar Lukman di kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (27/3).

Meski demikian, Lukman memperbolehkan jika biro travel menetapkan harga di bawah referensi itu. Namun ada syaratnya. Syarat itu di antaranya adalah soal harga maskapai yang dipakai biro travel, hotel, dan sebagainya.

Masyarakat disarankan memilih biro travel yang mematok biaya umrah Rp20 juta. “Bagi yang di bawah harga referensi dimungkinkan, harga fluktuatif. Kita patok moderat,” sebutnya.

Terpisah, Dirjen Penyelenggaraan Hji dan Umrah (PHU) Kemenag Nizar Ali mengatakan, harga referensi umrah telah dibahas lintassektoral. Seperti asosiasi dan himpunan umrah, Komisi Pengawas Persaingan Usaha, dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional.

Banyak hal yang menjadi pertimbangan penetapan angka Rp 20 juta tersebut. Menurtu dia, salah satunya standar pelayanan minumum (SPM). Harga referensi bisa menjadi acuan masyarakat menentukan apakah sebuah biro perjalanan umrah memenuhi standar pelayanan atau tidak. “Kalau di bawah harga referensi, ada komponen yang tak sesuai standar pelayanan minimal,” ujar dia.

Dijelaskan, saat ini  umrah semakin diminati umat Islam sebagai alternatif pelaksanaan ibadah haji. Daftar tunggu haji mencapai 18 tahun untuk 3,7 juta calon jamaah haji.

Dalam setahun, kata Nizar, rerata jamaah umrah di Indonesia mencapai satu juta orang. Hal itu yang ditangkap industri perjalanan melakukan industrialisasi bisnis umrah. “Ada celah dimanfaatkan beberapa biro perjalanan untuk ambil keuntungan besar, apalagi sampai ke penipuan,” ujar dia.

 

Paket Ponzi Dilarang

Nizar Ali meyakini PMA Nomor 8 Tahun 2018 dapat menutup kekurangan kebijakan yang menjadi celah Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) melakukan tindakan curang. Nizar menjabarkan terdapat sejumlah hal yang perlu menjadi perhatian PPIU dan masyarakat.

Dari sisi model bisnis, ada kewajiban PPIU mengelola umrah dengan halal atau bebasis syariah. Selain itu, ia menegaskan, tidak boleh lagi ada PPIU menjual paket umrah menggunakan sistem ponzi, sistem berjejaring, investasi bodong yang berpotensi merugikan jamaah umrah. “Umrah adalah ibadah sehingga pengelolaan perjalanannya benar-benar berbasis syariah,” ujar dia.

Nizar mengatakan, PMA memperketat izin penyelenggaraan umrah untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan. Selain itu, izin PPIU diberikan pada biro perjalanan wisata yang memiliki kesehatan manajemen dan finansial, tak pernah tersangkut kasus hukum, taat pajak, dan tersertifikasi. Secara berkala, PPIU diakreditasi lembaga yang ditunjuk Kemenag.

Selain itu, Nizar mengatakan, regulasi juga mengatur mekanisme pendaftaran jamaah. Sebab, sebelumnya PPIU tak pernah melaporkan jumlah pendaftaran jamaah pada Kemenag. Saat ini, sistem pendaftaran harus dilakukan melalui pelaporan elektronik. Dengan pembatasan keberangkatan paling lama enam bulan dan tiga bulan setelah pelunasan.

Ia optimistis sistem itu efektif mengawasi penyelenggaraan peejalanan umrah. Selain itu, ia mewajibkan Kanwil Kemenag provinsi/kabupaten/kota dilibatkan sejak proses perizinan hingga pengawasan PHU.

 

Izin Abu Tours Dicabut

Sementara itu, izin operasional agen perjalanan haji dan umrah PT Abu Tours akhirnya dicabut oleh Kemenag RI. Keputusan ini menyusul penetapan tersangka terhadap CEO Abu Tours Hamzah Mamba (35).

“Salinan SK pencabutan izin operasional Abu Tours dari Kemenag RI telah ada di tangan kita tapi sifatnya masih rahasia. Nanti Kakawil Kemenag Sulsel yang umumkan langsung secara resmi. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) di Jakarta hari ini juga rencananya merelease soal pencabutan izin operasional itu,” kata Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Sulsel Kaswad Sartono saat ditemui di kantornya, jl Nuri, Makassar, Selasa, (27/3).

Setelah diumumkan secara resmi, SK pencabutan izinnya akan diserahkan ke pihak PT Abu Tours. Tembusannya akan dikirimkan ke penyidik kepolisian. “Dengan keluarnya SK pencabutan izin operasional itu maka pihak Abu Tours tidak boleh lagi membuka pendaftaran baru calon jamaah dan wajib kembalikan dana masyarakat,” tandas Kaswad Sartono.

Diketahui, PT Abu Tours, travel penyelenggara haji dan umrah yang beroperasi di 15 provinsi di Indonesia dan berpusat di Makassar saat ini dalam penyidikan Polda Sulsel. Sebanyak 86.720 orang calon jamaah yang tidak diberangkatkan dari berbagai daerah di Indonesia padahal telah melakukan pelunasan setoran mulai dari Rp 14 juta per orang hingga Rp 16 juta.

Ada jamaah yang hingga tiga kali tertunda jadwal pemberangkatan yang ditetapkan Abu Tours karena kesulitan dana. Sebab, dana yang terkumpul dari para calon jamaah dialihkan ke jenis usaha lain. Total dana masyarakat itu mencapai Rp 1,8 triliun.

CEO Abu Tours, Hamzah Mamba telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Res Krimsus Polda Sulsel atas dugaan tindak pidana penyelenggaraan umrah, penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hamzah dijerat pasal 45 ayat (1) junto pasal 64 ayat (2) UU Penyelenggaraan Haji Subsider pasal 372 dan 378 junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 3,4,5 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman pidana penjara 20 tahun dan atau denda paling banyak Rp 10 miliar. hud, mer, rol

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry