Suasana sidang paripurna di gedung DPRD Jombang.

JOMBANG | duta.co — Isu dugaan permintaan fee hingga 30 persen dari dana Pokok-pokok Pikiran (Pokir) tahun anggaran 2026 menyeret nama anggota DPRD Jombang dari Fraksi PPP, Junita Erma Zakiyah. Namun tudingan itu dibantah tegas. Ia memastikan dana hibah Pokir diterima utuh oleh lembaga penerima, bukan dipotong untuk kepentingan pribadi.

Junita mengaku prihatin atas informasi yang beredar dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman. Untuk meluruskan hal tersebut, ia bahkan mendatangi langsung pengasuh pondok pesantren yang menjadi calon penerima hibah Pokir 2026.

“Saya menemui langsung pengasuh pondok pesantren yang akan menerima hibah 2026 dan diterima langsung oleh beliau. Saya sampaikan bahwa hibah Pokir itu diberikan secara utuh,” ujarnya, Sabtu (21/2).

Ia menjelaskan, dana hibah memang diterima penuh sesuai nilai yang ditetapkan dalam dokumen resmi. Namun, secara teknis penggunaan dana tidak seluruhnya dapat dialokasikan untuk kegiatan fisik, karena terdapat kewajiban administratif yang harus dipenuhi oleh lembaga penerima.

“Hibah itu diterima utuh, penuh. Tetapi tidak bisa dibelanjakan 100 persen, karena ada kewajiban pembayaran pajak dan penyusunan laporan pertanggungjawaban (LPJ),” jelasnya.

Junita menegaskan, komponen tersebut bukanlah fee atau potongan untuk pihak tertentu, melainkan bagian dari kewajiban administrasi yang sah dalam pengelolaan hibah pemerintah.

“Atas nama pribadi, saya menyampaikan bahwa saya tidak pernah meminta untuk kepentingan pribadi saya,” tandasnya.

Penegasan serupa disampaikan praktisi hukum Jombang, Syarahuddin, yang akrab disapa Reza. Ia menjelaskan bahwa mekanisme hibah daerah diikat melalui Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), yang menjadi dasar hukum pencairan dana hibah.

Menurutnya, nilai hibah yang diterima lembaga dipastikan sesuai dengan nominal yang tercantum dalam NPHD, bukan proposal awal yang diajukan.

“Intinya ada di NPHD, bukan permohonan. Proposal bisa saja berubah, tetapi kalau sudah di NPHD, nilainya pasti sesuai dengan yang dicairkan,” ujarnya.

Reza menambahkan, dana hibah memang diterima utuh oleh lembaga. Namun di dalamnya terdapat kewajiban pengeluaran yang sah, seperti pajak, biaya konsultan perencanaan untuk hibah fisik, serta retribusi perizinan bangunan, yang semuanya harus tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).

“Itu bukan potongan, melainkan komponen biaya yang sah dan wajib. Semua harus masuk dalam RAB dan bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Ia juga menilai, tudingan pemotongan dana sebelum pencairan tidak memiliki dasar secara administratif maupun hukum.

“Kalau belum cair, bagaimana mungkin dipotong? Semua mekanisme jelas dan bisa diverifikasi melalui NPHD,” pungkasnya. (din)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry