SURABAYA | duta.co – Nahas bagi pria pengangguran asal Wonokromo SS II/6 Surabaya ini. Perampas handphone (HP) ditangkap warga dan anggota Polsek Wonokromo. Adalah Husni (32) yang terlibat perampasan HP milik korban, Lina Aulia Savira di Jl Jagir Surabaya, tepatnya perempatan Jagir, pada Rabu (12/2/2020) malam.
Kapolsek Wonokromo, Kompol Cristhoper Adhikara Lebang menuturkan, kronologi kejadian berawal sekitar pukul 18.30 WIB, korban mengendarai sepeda motor seorang diri melewati perempatan Jl Jagir Surabaya.
Sesaat, korban sedang menerima telepon dari seorang dan setelah itu korban hendak mengembalikan HP ke jaketnya, tiba tiba datang tersangka ini dan langsung merampas HP lalu kabur.
“Mengetahui HP kesayangnya dirampas orang tak dikenal kemudian korban berteriak maling sehingga kedengaran oleh warga. Selanjutnya, pelaku dikejar oleh warga bersama petugas patroli yang kebetulan melintas,” katanya Cristhoper Adhikara, Kamis (13/2/2020).
Atas perbuatannya tersangka Husni dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. tom