JAMBRET: Tersangka jambret, M Faruq saat diamankan di Mapolsek Kenjeran Surabaya. Duta/Tom Suwandi

SURABAYA | duta.co – Pelaku jambret handphone (HP)  yang belakangan meresahkan warga kecamatan Kenjeran Surabaya, akhirnya ditangkap anggota Reskrim Polsek Kenjeran, Minggu (8/9/2019). Pelaku adalah M Faruq (27), asal Jalan Wonokusumo Jaya 3/2 Surabaya.

Pelaku berhasil ditangkap anggota Reskrim Polsek Kenjeran setelah melakukan aksi jambret HP di jalan Platuk Dono Mulyo , Minggu (8/9) sekitar pukul 20.30 WIB. Pelaku menjambret HP milik Ibnu Magsud (40),warga Jalan Platuk Donomulyo 1A Surabaya.

Saat melakukan aksi jambret HP, pelaku terbilang nekat. Meski di Jalan Raya Platuk Donomulyo terdapat banyak orang, namun tak menyurutkan niat pelaku untuk melakukan aksi jahatnya.

Kejadian tersebut berawal saat korban bersama anaknya yang masih berumur 8 tahun sedang berdiri di Jalan Platuk Donomulyo I-A, tiba tiba didekati oleh pelaku yang mengendarai sepeda motor beat no pol L 6916 YT.

Selanjutnya pelaku merampas atau mengambil paksa HP yang ada digenggaman tangan anaknya korban. Setelah berhasil merampas, pelaku tancap gas namun oleh korban diteriaki maling sehingga saat pelaku akan diamankan oleh warga sekitar TKP.

“Pelaku kabur dan  menceburkan diri kedalam sungai Jalan Platuk namun tidak mau menyerahkan diri hingga anggota Opsnal reskrim datang melakukan penangkapan pelaku didalam sungai Jl Platuk Donomulyo, sementara HP hasil rampasan hilang diseputaran TKP,” beber Kapolsek Kenjerean, Kompol Sucipto, Senin (16/9/2019).

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. tom

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry