
JAKARTA | duta.co – Lembaga dan Badan Otonom (Banom) PBNU prihatin, dan membuat pernyataan sikap atas konflik Rais Aam dan Ketua Umum, sehingga masing-masing membuat surat pemecatan. “Ya! Istilahnya kita harus tangisi, karena dua-duanya kita anggap khilah dalam menyelesaikan masalah,” demikian disampaikan sumber duta.co, Jumat (5/12/25) seraya meminta namanya tidak perlu masuk dalam berita ini.
Sementara, Perumus Forum Lembaga dan Banom PBNU dari Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam), Muhammad Nurkhoiron menegaskan bahwa tidak ada keputusan dan forum-forum resmi tanpa menghadirkan Rais Aam (Kiai Miftachul Akhyar) dan Ketua Umum PBNU (Gus Yahya) di dalamnya.
Tanpa keduanya, produknya dinilai inkonstitusional. Tidak saha. “Bukan hanya rapat Pleno, seluruh keputusan dan forum-forum yang dibuat tanpa menyetarakan dua (Syuriyah dan Tanfidziyah) dwi tunggal tadi, Rais Aam dan Ketua Umum PBNU, kita anggap inkonsitusional. Jadi, kita itu mengharamkan itu, tidak sesuai dengan konstitusi,” katanya kepada NU Online usai jumpa pers di Lobi Gedung PBNU, Jalan Kramat Raya 164, Jakarta Pusat, Jumat (5/12)
Ia merasa, sejak polemik berlangsung kerja-kerja Lembaga dan Banom PBNU mengalami penghambatan. Atas dasar itu, ia meminta agar kedua belah pihak dapat bersatu. “Seluruh proses lembaga ini, keberlangsungan seluruh kegiatan-kegiatan dan keputusan-keputusannya tergantung dari tanda tangan kedua belah pihak, yaitu Rais Aam dan Ketua Umum, karena keputusan dan seluruh kegiatan kita itu sudah tidak legitimate,” tambahnya.
Sebelumnya, Khoiron juga menyebutkan lima poin utama pernyataan sikap Forum Lembaga dan Banom PBNU. Berdasarkan Qanun Asasi, Anggaran Dasar, dan Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama, katanya, forum tersebut menyerukan dan menyatakan sikap sebagai berikut:
Pertama, mengutamakan adab, musyawarah, dan persatuan dalam berdinamika dan menyelesaikan permasalahan di perkumpulan Nahdlatul Ulama. Kedua, mengajak semua pihak ntuk mengutamakan kepentingan dan keselamatan perkumpulan dengan cara kembali dan taat pada konstitusi perkumpulan Nahdlatul Ulama, yakni Qanun Asasi, Anggaran Dasar, dan Anggaran Rumah Tangga.
Ketiga, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama mengatur Rais Aam dan Ketua Umum PBNU sebagai satu kesatuan, Dwi Tunggal, pemimpin perkumpulan Nahdlatul Ulama. Lembaga dan Badan Otonom PBNU tidak akan tunduk dan mengikuti forum serta Keputusan apapun yang tidak sesuai dengan Qanun Asasi, Anggaran Dasar, dan Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama, seperti rapat pleno yang tidak ditetapkan secara bersama-sama oleh Rais Aam dan Ketua Umum PBNU
Keempat, memohon kepada Rais Aam dan Ketua Umum PBNU untuk bersatu sebagai Dwi Tunggal dalam menjaga serta menyelamatkan perkumpulan Nahdlatul Ulama. Dan kelima, Lembaga dan Banom berkomitmen untuk menjaga kondusifitas perkumpulan dengan memegang serta melaksanakan dengan teguh ketentuan dalam Qanun Asasi, Anggaran Dasar, dan Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama.
Selain Khoiron (Lakpesdam) terdapat empat perumus lain, yaitu KH Hodri Ariev dari RMI NU, Asep Irfan Mujahid dari Serikat Nelayan NU, Affan Rozy dari LPBI NU, dan Abdul Hakam Aqso dari LPBH NU. Sementara peserta musyawarah terdiri dari 20 lembaga dan banom PBNU, yaitu LPBI NU, LPP NU, LTN NU, Serikat Nelayan NU, Lesbumi NU, LP Ma’arif, Pagar Nusa, PP GP Ansor, PB PMII, PP IPNU, LWP NU, Lazis NU, Badan Halal NU, JQH NU, Sarbumusi NU, LK NU, LKK NU, RMI NU, dan LPBH NU.
Selain itu, ada juga pernyataan bersama dari Pimpina Banom NU yang terdiri dari Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda (GP) Ansor, Pimpinan Pusat Pagar Nusa, Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Sarikat Buruh Muslim Indonesia (DPP SARBUMUSI), Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (PP IPNU), Pimpinan Pusat Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (PP ISNU), Idaroh Aliyah Jam’iyyah Ahlith Thariqah al-Mu’tabarah an-Nahdliyyah (JATMAN).
“Setelah mencermati secara seksama dinamika internal di lingkungan jam’iyyah Nahdlatul Ulama beberapa waktu belakangan ini, kami segenap pimpinan badan otonom Nahdlatul Ulama di tingkat pusat kami perlu memberikan pandangan,” katanya tokoh muda NU, disertai pernyataan sikap kepada duta.co.
Sikap mereka adalah:
- Kami meneguhkan komitmen bersama untuk menjaga persatuan jam’iyyah, berlandaskan nilai tawasuth, tawazun, tasamuh, dan i’tidal, demi kokohnya rumah besar Nahdlatul Ulama.
- Kami memohon kepada PBNU dan seluruh pemangku kepentingan agar secepat-cepatnya melakukan musyawarah yang jernih, tenang, dan terbuka untuk mencari jalan terbaik dan menghasilkan keputusan yang arif demi kemaslahatan jam’iyyah dan jama’ah Nahdlatul Ulama.
- Kami mengapresiasi dan mendukung setiap upaya silaturahmi, tabayyun, serta dialog yang dipimpin oleh para masyayikh, kiai sepuh, dan ibu nyai baik yang telah berlangsung maupun yang akan dilakukan sebagai ikhtiar mulia untuk menjaga ukhuwah nahdliyah dan keutuhan jam’iyyah.
- Kami berikhtiar menjaga marwah organisasi dengan menegakkan adab, mengedepankan akhlak, serta menghindari segala bentuk ucapan maupun tindakan yang dapat menimbulkan kegaduhan, baik di internal jam’iyyah maupun di ruang publik.
- Kami berharap kepemimpinan PBNU senantiasa menjadi teladan dalam menjaga harmoni kehidupan organisasi serta mengutamakan kemaslahatan umat.
- Kami menginstruksikan kepada seluruh pimpinan badan otonom di semua tingkatan untuk tetap fokus menjalankan program kerja, memperkuat koordinasi dengan kepengurusan pusat masing-masing, dan terus memperkokoh khidmah kepada Nahdlatul Ulama dan masyarakat.
- Kami mengajak seluruh pimpinan pondok pesantren, para mursyid, serta pimpinan NU dan badan otonom di semua tingkatan untuk senantiasa meningkatkan dzikir, doa, istighotsah, dan munajat kepada Allah SWT agar diberikan taufik dan hidayah, dengan kejernihan hati dan penuh hikmah, sehingga segala persoalan dapat segera terselesaikan dengan cara yang bermartabat.(*)






































