PENCURIAN: Kapolsek Simokerto Kompol Masdawati Saragih menunjukkan tersangka berikut barang bukti laptop yang dicuri Duta/Tunggal Teja

SURABAYA | duta.co – Okta terpaksa harus tinggal di sel tahanan Maposlek Simokerto Surabaya. Pasalnya pemuda berusia 19 tahun ini diciduk Tim Anti Bandit Polsek Simokerto lantaran mencuri laptop milik tetangganya di Srengganan Dalam Surabaya.

Okta yang merupakan security di sebuah perusahan swasta ini menggasak laptop di rumah milik Kasiani di Jl Srengganan Dalam Surabaya. Pelaku masuk rumah, saat situasi rumah korban sedang sepi.

“Saya masuk rumah korban karena sedang sepi. Kemudian saya mengambil laptop yang ada di atas meja di salah satu ruang rumah korban,” aku Okta di Mapolsek Simokerto Surabaya, Jumat (24/11/2017).

Setelah menggasak laptop milik tetangganya, Okta pulang ke rumah dan menyimpan hasil curian. Rencannya laptop bakal dijual ke THR Surabaya, tapi belum sempat laku.

“Saya terpaksa mencuri, karena punya utang ke teman. Saya juga nunggak bayar cicilan motor, kalau tak segera dibayar motor disita,” ucap Okta yang kini sudah dipecat sebagai security ini.

Korban Kasiani yang kehilangan laptop memutuskan lapor ke Mapolsek Simokerto. Atas laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan mencurigai Okta yang rumahnya tak jauh dari rumah korban.

“Kami menangkap tersangka Okta di rumahnya. Saat kami geledah, kami juga menemukan laptop yang dicuri di rumah korban,” kata Kompol Masdawati Saragih, Kapolsek Simokerto Surabaya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya Okta dijebloskan ke sel tahanan Polsek Simokerto. Polsi juga menyita satu laptop yang belum terjual sebagai barang bukti. tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry