MENGADU : Perangkat Desa Curah Jeru saat mengadu ke dewan (duta.co/heru)

SITUBONDO | duta.co – Gara-gara dinonaktifkan secara lisan oleh Kepala Desa Curah Jeru, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, 10 perangkat Desa Curah Jeru, mengadu nasibnya ke Komisi I DPRD Situbondo, Jumat (17/1/2020).

“Pada tanggal 4 Januari 2020, Kades Curah Jeru menyodorkan surat pernyataan yang isinya agar semua perangkat desa lama mengundurkan diri dari jabatannya. Kades beralasan menyodorkan surat pengunduran diri bagi perangkat desa lama, karena mendapat desakan dari tim suksesnya yang tidak cocok dengan perangkat desa lama. Sehingga dengan terpaksa 5 perangkat desa menandatangani surat pernyataan tersebut,” jelas Ahmad Busairi Kepala Dusun Tengah, Desa Curah Jeru saat berada di Kantor DPRD Situbondo.

Lebih lanjut, Ahmad Busairi mengatakan bahwa, dirinya sangat keberatan dengan tindakan kades yang sewenang-wenang memberhentikan perangkat desa tanpa ada kesalahan.

“Kami mendatangi kantor dewan ingin mengadu terkait pemberhentian perangkat desa secara sepihak yang telah dilakukan oleh Kades Curah Jeru. Kami akan minta kejelasan tentang penonaktifan yang telah merugikan para perangkat, karena kami bersama teman-teman lainnya sudah bertahun tahun mengabdi menjadi perangkat desa,” jelas Ahmad Busairi.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Situbondo, H. Faisol, dihadapan para perangkat Desa Jurah Jeru yang ditemuinya mengatakan bahwa, kasus pemberhentian perangkat desa secara sepihak bukan hanya terjadi di Desa Curah Jeru saja. Akan tetapi, kasus tersebut juga sudah melebar di desa-desa lain.

“Sebelumnya, kami sudah menindaklanjuti permasalahan penonaktifan perangkat di wilayah Kabupaten Situbondo, termasuk perangkat Desa Curah Jeru ini kepada Bupati Situbondo. Berkat koordinasi yang panjang dengan Bupati Situbondo, akhirnya mensepakati dan mengambil keputusan bersama untuk mengirim surat edaran per hari Senin yang akan datang agar kepala desa se Kabupaten Situbondo untuk tidak melakukan tindakan apapun terhadap perangkat desanya,” jelas Ketua Komisi I DPRD Situbondo.

Jangankan pemberhentian, pemutasian saja, kata H. Faisol, tidak boleh dilakukan oleh kepala desa dalam kurun waktu satu tahun.

“Untuk itu, saya sarankan kepada perangkat Desa Curah Jeru yang lama agar tetap masuk kantor seperti biasanya,” saran Faisol kepada perangkat Desa Curah Jeru. Her

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry