
LAMONGAN | duta.co – Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Lamongan, Erwin Sulistya Pambudi, akhirnya angkat bicara terkait polemik puluhan mandor proyek pembangunan Stadion Surajaya Lamongan yang menuntut pembayaran atas pekerjaan mereka yang belum diselesaikan oleh pihak kontraktor, PT Wika Karya Bangunan Gedung.
Erwin menjelaskan, bahwa pihaknya sudah menyampaikan persoalan ini kepada Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW). Namun hingga saat ini, pihaknya masih menunggu informasi resmi dari BPPW maupun PT Wika Karya.
“Saya masih di Pemda, dipanggil Pak Sekda. Kemarin juga sudah saya sampaikan ke BPPW kalau ada hal tersebut,” kata Erwin saat dikonfirmasi, Selasa (1/7/2025).
Saat ditanya soal langkah yang dilakukan Dispora, Erwin menegaskan bahwa pihaknya hanya bisa membantu mengkomunikasikan masalah ini kepada pihak-pihak terkait.
“Saya menunggu info dari BPPW atau PT WIKA Gedung, karena saya juga tidak diberi tahu. Saya tahunya juga dari media. Untuk sementara, saya hanya bisa membantu mengkomunikasikan dengan para pihak,” jelasnya.
Di sisi lain, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lamongan, Moch. Zamroni, membenarkan adanya laporan pengaduan dari beberapa mandor proyek yang masuk ke kantornya.
“Memang benar kemarin ada surat pengaduan yang masuk ke kantor kami. Itu memang haknya mereka (para pekerja) untuk menuntut haknya,” ungkap Zamroni.
Zamroni berharap, persoalan ini bisa diselesaikan secara baik-baik melalui dialog antara para pekerja dan pihak pemberi kerja. “Saya berharap ada duduk bersama antara pemberi kerja dan para pekerja, supaya tidak terjadi wanprestasi,” tegasnya.
Sebelumnya, sebanyak 26 mandor yang terlibat dalam pembangunan Stadion Surajaya mengaku belum menerima pembayaran penuh atas pekerjaan yang telah mereka selesaikan.
Salah satu mandor, Samijan, yang bertanggung jawab mengerjakan rolling, pintu, dan pagar sektor stadion, menyebut bahwa mereka mendapat tekanan dari para pekerja yang juga belum menerima upah.
Samijan mengungkapkan bahwa sisa pembayaran yang belum diterima dari PT Wika mencapai sekitar Rp670 juta. Beberapa mandor lain bahkan mengalami hal serupa dengan nilai tunggakan yang bervariasi, mulai dari Rp500 juta hingga Rp1 miliar.
“Pekerjaan sudah selesai, stadion pun sudah diresmikan Presiden RI Bapak Prabowo Subianto pada bulan Maret lalu. Sekarang sudah Juli, tapi hak kami belum dibayar. Ini jelas dzolim. Pekerjaan selesai ya harusnya dibayar lunas,” tegas Samijan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Wika Karya Bangunan Gedung belum memberikan keterangan resmi terkait polemik pembayaran tersebut. (ard)




































