Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Jombang, Isawan Nanang Risdiyanto SHut MSi.

JOMBANG | duta.co – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Jombang, Isawan Nanang Risdiyanto SHut MSi, menghimbau perusahaan alih daya (outsourcing) untuk memberikan pemahaman yang benar kepada para karyawan terkait sistem pengupahan berdasarkan jam kerja. Hal ini untuk mencegah kesalahpahaman dalam menafsirkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Menurut Isawan, semakin maraknya perusahaan outsourcing di Jombang harus diimbangi dengan pemahaman yang tepat mengenai ketentuan UMK. Banyak pekerja yang belum memahami bahwa UMK merupakan standar minimum yang berlaku bagi pekerja dengan jam kerja penuh, yakni 40 jam per minggu.

“UMK hanya berlaku bagi pekerja penuh waktu, yaitu mereka yang bekerja selama 40 jam per minggu. Kalau jam kerjanya kurang dari itu, maka upah yang diterima juga proporsional, sesuai jumlah jam kerja yang dijalani,” kata Kadisnaker Isawan Nanang Risdiyanto SHut MSi, melalui Dr Rika Paur Fibriamayusi SSTP MKP, kabid hubungan industrial dan persyaratan kerja Dinasker. Selasa (3/6).

Ia menambahkan, masih banyak masyarakat yang mengira bahwa setiap pekerja, terlepas dari jumlah jam kerjanya, berhak mendapat gaji setara UMK. Padahal, ketentuan itu berlaku hanya untuk pekerja dengan jam kerja penuh. Sebaliknya, pekerja paruh waktu atau yang jam kerjanya tidak penuh, seperti tenaga kebersihan (cleaning service), memiliki skema upah yang berbeda.

“Misalnya, jika seseorang hanya bekerja 20 jam seminggu, maka upah yang diterima pun setengah dari UMK. Ini bukan pelanggaran, melainkan perhitungan yang adil sesuai beban kerja,” terangnya.

Setiap tahun, Disnaker Jombang rutin melakukan pembinaan dan penyuluhan kepada perusahaan outsourcing agar menyampaikan informasi ini secara jelas kepada pekerja mereka. Isawan menekankan pentingnya edukasi soal ini guna mencegah kesalahpahaman yang berujung pada keluhan ketenagakerjaan.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pekerjaan seperti cleaning service memiliki waktu kerja yang terbagi dalam beberapa sesi—pagi, siang, dan sore—tanpa kewajiban bekerja terus-menerus selama delapan jam per hari.

“UMK itu ditujukan bagi pekerja dengan beban kerja penuh: 8 jam per hari, 5 hari dalam seminggu. Kalau hanya bekerja beberapa jam saja, ya tentu hitungan gajinya berdasarkan jam kerja aktual, bukan kehadiran seharian penuh,” ujarnya.

Secara umum, pekerja penuh waktu bekerja sekitar 160 jam dalam satu bulan. Sementara itu, pekerja dengan sistem jam terbatas tidak bisa disamakan, karena total jam kerjanya jauh di bawah angka tersebut.

“Karena itu, penting sekali bagi pemberi kerja dan pekerja untuk memahami perbedaan status dan pola kerja ini, supaya tidak terjadi kesalahpahaman dalam penghitungan hak dan kewajiban,” pungkasnya. (din)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry