Kadisnaker Jombang, Isawan Nanang Rusdiyanto.

JOMBANG | duta.co – Pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jombang 2026 hingga kini belum dimulai. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Jombang menegaskan masih menunggu instruksi resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebelum melakukan rapat bersama Dewan Pengupahan.

Kepala Disnaker Jombang, Isawan Nanang Risdiyanto, S.Hut., M.Si, mengatakan bahwa penetapan UMK 2026 masih dalam proses di tingkat pusat dan provinsi.

“Kami masih menunggu instruksi dari Disnaker Jatim yang saat ini sedang melakukan pembahasan di Jakarta. Setelah turun instruksinya, baru akan kami tindak lanjuti di daerah,” jelas Isawan, Selasa (25/11).

Isawan menjelaskan, mekanisme penetapan UMK tidak dapat dilakukan secara mandiri oleh kabupaten/kota. Setiap daerah wajib menunggu formula dan arahan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, terutama terkait penggunaan Peraturan Pemerintah (PP) tentang pengupahan, yang sebelumnya juga menjadi acuan UMK 2025.

Setelah instruksi turun, Disnaker Jombang akan segera menggelar rapat pembahasan UMK bersama. Dewan Pengupahan Kabupaten Jombang, Perwakilan serikat pekerja, Asosiasi pengusaha dan akademisi, bila diperlukan.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses penetapan UMK Jombang 2026 berjalan transparan, sesuai aturan, dan mempertimbangkan kondisi ekonomi terkini.

“Soal nominalnya kenaikan kita tidak mau berasumsi, namun secara formalnya pasti ada kenaikan,” pungkasnya. (din)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry