
JOMBANG | duta.co – Pemkab melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Jombang mengimbau seluruh pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) agar segera mengurus Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui BPJS Ketenagakerjaan. Program ini merupakan hak pekerja yang dapat dimanfaatkan sebagai penyangga ekonomi selama mencari pekerjaan baru.
Disnaker Jombang terus mengawal proses pengajuan JKP dengan berkoordinasi bersama BPJS Ketenagakerjaan. Langkah tersebut dilakukan agar seluruh pekerja yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh manfaat sesuai ketentuan.
Berdasarkan data Disnaker, dari jumlah pekerja 1.229 yang telah persetujuan PHK, hingga saat ini masih terdapat sekitar 300 pekerja PHK yang belum mengurus pencairan manfaat JKP. Karena itu, para pekerja diimbau segera melengkapi persyaratan administrasi dan mengajukan klaim secara online.
“Masih ada sekitar 300 pekerja yang belum mengurus JKP. Kami mengimbau agar segera mengajukan klaim karena manfaat ini merupakan hak pekerja yang mengalami PHK,” kata Kadisnaker Jombang Isawan Nanang Risdiyanto, saat dikonfirmasi duta.co di ruang kerjanya. Senin (17/7).
Melalui program JKP, peserta berhak menerima manfaat uang tunai sebesar 60 persen dari upah yang menjadi dasar perhitungan selama maksimal enam bulan, sesuai ketentuan yang berlaku. Selain bantuan uang tunai, peserta juga memperoleh akses informasi pasar kerja serta pelatihan untuk meningkatkan kompetensi sehingga lebih mudah mendapatkan pekerjaan kembali.
Pria kelahiran Malang, 24 Mei 1974 ini, berharap para pekerja yang telah mengalami PHK tidak menunda pengurusan JKP. Semakin cepat pengajuan dilakukan, semakin cepat pula manfaat dapat diterima untuk membantu memenuhi kebutuhan hidup selama masa transisi mencari pekerjaan baru.
Selain itu, perusahaan yang melakukan PHK juga diharapkan proaktif memberikan informasi kepada para pekerjanya mengenai hak memperoleh JKP. Dengan demikian, tidak ada pekerja yang kehilangan haknya hanya karena kurang memahami prosedur pengajuan.
” Untuk saat ini kami berupaya menyelesaikan hal yang mendesak dan sebenarnya sudah ada beberapa pilihan dari Pemkab untuk mencariKan solusi lapangan pekerjaan,” pungkasnya (din)




































