KPPBC Probolinggo yang difasilitasi Diskominfo mensosialisasikan kebijakan baru dana cukai melalui podcast dan keterangan kepada media. (duta.co/fathul)

PROBOLINGGO | duta.co – Pemerintah Kabupaten Probolinggo melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Probolinggo memfasilitasi Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea dan Cukai Probolinggo (KPPBC) untuk melakukan sosialisasi melalui podcast di stasiun Radio Bromo FM, Jumat (26/3/ 2021).

Sekretaris Diskominfo, Ali Kusno mengatakan, podcast tersebut bertujuan untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat terkait peraturan/kebijakan cukai yang terbaru dari Kementrian Keuangan.

“Ada kebijakan baru terkait Cukai, jadi di sini Kepala Bea Cukai Kabupaten Probolinggo langsung turun untuk menjelaskan secara detail kebijakan baru tersebut,” ujarnya.

Kepala KPPBC Probolinggo, Andi Hermawan menjelaskan, ada beberapa kebijakan yang diubah. Besaran tarif diubah mengingat tahun 2021 merupakan tahun yang berat bagi hampir seluruh industri termasuk industri hasil tembakau.

“Kedua, simplifikasi digambarkan dengan memperkecil celah tarif antara Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan II A dengan SKM golongan II B, serta Sigaret Putih Mesin (SPM) golongan II A dengan SPM golongan II B,” terang Andi.

Ketiga, Andi menjelaskan, besaran harga jual eceran di pasaran sesuai dengan kenaikan tarif masing-masing.

“Tentunya, di sini kami sudah mempertimbangkan seluruh kebijakan yang ada dengan mengacu kepada kesehatan terkait prevalensi perokok, tenaga kerja di industri hasil tembakau, petani tembakau, peredaran rokok ilegal, dan penerimaan negara,” katanya.

Andi mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan antisipasi bila nanti ada kebijakan yang menimbulkan pertentangan. Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sudah dialokasikan kembali.

“50 persen dari seluruh DBHCHT akan digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, khususnya petani tembakau dan buruh pabrik rokok,” tutur Andi.

Dari 50%  tersebut nantinya akan dibagi  35% untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada buruh tani tembakau dan buruh rokok,  5% untuk pelatihan profesi kepada buruh tani/buruh pabrik rokok, 10% untuk dukungan melalui program peningkatan kualitas bahan baku, 25% untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional, dan 25% untuk mendukung penegakan hukum seperti sosialisasi.

“Kebijakan ini sudah berlaku sejak tanggal 1 Februari 2021 l, masih kami sosialisasikan. Dengan adanya kebijakan baru tersebut diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap masing-masing aspek pertimbangan,” tandasnya. hul/adv

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry