JOMBANG | duta.co – Untuk mengantisipasi kebocoran cukai rokok, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Jombang, intens menyosialisasikan dan mengampanyekan ketentuan peraturan perundang – undangan dibidang cukai khususnya “Gempur Rokok Ilegal”. Seperti kegiatan di Desa Bendet, Kecamatan Diwek, Rabu (1/9/2021) lalu.

Kepala Bidang Kehumasan dan Komunikasi Publik Dinas Kominfo Kabupaten Jombang, Aries Yuswantono, mewakili Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Jombang, Budi Winarno, dalam sambutannya mengatakan, kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan pencerahan sekaligus meningkatkan peran serta masyarakat dalam pemberantasan rokok ilegal.

“Saya berharap sosialisasi ini tidak berhenti di sini, disampaikan ke tetangga yang lain agar semua paham, mari kita cegah rokok ilegal untuk penerimaan negara, karena pajak cukai juga akan dikembalikan lagi ke masyarakat,” ungkapnya.

Kegiatan sosialisasi dan penyampaian informasi terkait dengan ketentuan peraturan perundang – undangan dibidang cukai kepada masyarakat juga diharapkan dapat menjadi sarana komunikasi dan memperkuat sinergi diantara Bea Cukai Kediri, Pemkab, Kecamatan, dan Desa dalam memberantas rokok ilegal agar kebocoran dapat diminimalisir dan tentunya penerimaan anggaran dari sektor pajak semakin meningkat.

“Kita tidak melarang masyarakat untuk merokok, tapi kalau merokok jangan di tempat umum ada tempatnya. Tidak apa apa nglinting dhewe di rokok dhewe pokoknya tidak di jual, kalau dijual itu namanya melanggar, karena tidak ada pita cukai/pajaknya. Saya yakin meskipun peredaran rokok ilegal saat ini sudah berkurang, namun harus terus kita cegah, karena meskipun kebocoran itu sedikit, lama-lama akan menjadi banyak dan itu mengurangi penerimaan negara,” tutupnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan paparan materi yang disampaikan Kantor Bea Cukai Kediri, dalam acara ini diwakili Raden Doni Sumbada yang memaparkan terkait ketentuan umum dibidang cukai dan kampanye rokok illegal.

“Ada empat karakteristik barang kena cukai yaitu konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan efek negatif bagi masyarakaaat atau lingkungan hidup, atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan, “kata Doni Sumbada.

Ditambahkan, ada juga beberapa barang yang bisa dikenai cukai. “Ada tiga barang yaitu Etil Alcohol (EA) atau Etanol yang dikenal dengan istilah umum alkohol, minuman yang mengandung etil alcohol (MMEA) atau dikenal dengan istilah umum minuman keras atau miras serta hasil tembakau meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris dan hasil pengolahan tembakau lainnya,” jelasnya.

Materi lainnya juga disampaikan terkait pengertian pita cukai. Pita cukai adalah dokumen sekuriti sebagai tanda pelunasan cukai dalam bentuk kertas yang memiliki sifat/unsur sekuriti dengan spesifikasi dan desain tertentu.

“Pita cukai dilekatkan pada kemasan barang kena cukai. Pita cukai akan berganti desain pada setiap tahun anggaran berikutnya. Pita cukai  dalam keseharian dikenal sebagai istilah banderol,” tandasnya. (dit/adv)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry