JOMBANG | duta.co – Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Jombang, bersama Bea Cukai Kediri, kembali menggelar sosialisasi ketentuan perundang – undangan di bidang cukai. Kegiatan itu sengaja dilakukan, untuk menekan penyebaran rokok ilegal. Selain itu, untuk menekan kebocoran cukai.

Kegiatan yang berlangsung di Balai Desa Ngudirejo, Kecamatan Diwek, Kamis (02/09/2021). Dihadiri oleh Kepala Bidang Humas dan Komunikasi Publik, Aries Yuswantono, untuk mewakili Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jombang, Budi Winarno. Pemeriksa Bea Cukai Pertama, Rudi Supriyanto, Kepala Desa Ngudirejo Lantarno serta Tokoh Masyarakat Desa Ngudirejo Kecamatan Diwek.

Pemeriksa Bea Cukai Pertama, Rudi Supriyanto, dari Bea Cukai Kediri mengatakan, tujuan kegiatan sosialisasi ini untuk mengedukasi masyarakat supaya mengetahui dan memahami bahwa peredaran rokok ilegal dilarang oleh pemerintah karena merugikan bagi negara.

“Ciri-ciri rokok ilegal adalah rokok polos tanpa ada pita cukainya, rokok yang menggunakan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai palsu, rokok yang tidak sesuai pita cukainya,” kata Rudi Supriyanto.

Diimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada akan peredaran rokok-rokok ilegal. Meskipun dari segi harga lebih murah dibandingkan dengan rokok resmi. Namun, rokok ilegal bisa merugikan negara karena adanya kebocoran cukai.

“Bila masyarakat menemukan rokok ilegal, bisa melaporkan melalui layanan informasi 081335672009 atau melalui media sosial,” tandasnya.

Terpisah, Kepala Desa Ngudirejo, Lantarno mengungkapkan, bahwa Pemdes Ngudirejo sangat berterima kasih kepada Dinas Kominfo Kabupaten Jombang, serta Bea Cukai Kediri yang telah memberikan wawasan kepada masyarakat Desa Ngudirejo.

“Sosialisai ini sangat membantu sekali untuk pengenalan cukai bagi masyarakat kami yang awam. Sehingga, mereka banyak belajar dan mengetahui dan apa saja yang tidak boleh. Sekaligus menambah wawasan terkait rokok yang boleh diperjual belikan maupun yang tidak boleh diperjual belikan, demi kelancaran pembangunan Pemerintah juga Negara,” ungkapnya.

Terkait sosialisasi cukai dan rokok ilegal kepada masyarakat ini sangat perlu. Karena masyarakat nantinya bisa mengetahui mana rokok ilegal dan mana rokok yang resmi.

“Harapan Pemdes Ngudirejo, khususnya, dari Dinas Bea Cukai lebih luas lagi dalam melakukan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat desa. Karena banyak masyarakat yang awam untuk mengenal cukai, terutama untuk mengenal itu cukai palsu atau bukan,” pungkasnya. (dit/adv)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry